Beri Efek Jera Pelanggar Kesehatan, Pemkab Tuban Lakukan Sidang di Tempat

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Masih banyaknya angka kasus penyebaran Covid-19 di Bumi Wali, Pemerintah Kabupaten Tuban bersama jajaran forkompimda menggelar operasi yustisi atau operasi penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/09/2020).

Operasi Yustisi digelar di perempatan Pramuka, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Operasi itu guna menindaklanjuti penegakkan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020.

Berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dan memangkas sebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bumi Wali.

Dalam razia tersebut sebanyak 27 pengguna jalan tidak bermasker terjaring operasi, selanjutnya dilakukan persidangan dan penindakan di tempat.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengungkapkan, operasi Yustisi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Selain itu, merupakan kegiatan inisiatif dari Kapolres didukung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban.

“Giat pendisiplinan ini dilakukan mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten Tuban masih terbilang tinggi. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan karenanya harus lebih waspada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika jumlah kasus covid belum turun, maka pemkab terus melakukan operasi hingga tingkat kecamatan.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini dan ini akan dilakukan dibeberapa tempat jika memang kondisi Covid-19 di Kabupaten Tuban belum ada penurunan,” ungkapnya.

Sedangkan, Ketua Pengadilan Negeri Tuban Fathul Mujib menjelaskan, menindaklanjuti Inpres Nomor6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19. Dalam Inpres itu pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial denda hingga pidana.

“Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda maupun pidana kurungan 3-7 hari. Sanksi dikenakan kepada pelanggar agar menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran,” bebernya.

Fathul menerangkan, denda sebesar Rp 100.000 yang dibayarkan pelanggar akan langsung disetor ke negara. Sedangkan sanksi berupa pidana kurungan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, dan berdasarkan kewenangan hakim.

“Akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan penindakan kali ini,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Diantaranya, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan menggunakan sabun. Himbauan maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

“Masyarakat yang melanggar akan ditangkap dan ditindak langsung seketika itu juga,” ujar Kapolres kelahiran Ngawi ini.

Kata Kapolres, operasi ini akan intens dilakukan dengan menyasar seluruh kecamatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Sedangkan, untuk penentuan lokasi dilakukan secara acak, berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di tiap wilayah.

“Pastinya akan rutin kami gelar operasi seperti ini,” tegasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top