Dishub Tuban Lakukan Penyekatan di Titik Pos Bancar dan Jatirogo

Kepala Dishub Tuban, Gunadi

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Pada momen lebaran tahun ini, pemerintah secara resmi telah melarang mudik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kepala Dishub Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ada tiga fase larangan mudik. Yaitu pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dilakukan pengetatan.

Selanjutnya, 6 hingga 17 Mei peniadaan mudik, serta 18 – 24 Mei pengetatan kembali. Oleh sebab itu, Dishub Tuban bersama petugas gabungan melakukan penyekatan dengan mengedepankan aspek humanis. Hal ini diharapkan lebih efektif mengurangi potensi penularan Covid-19.

“Perbedaannya adalah, pengetatan ini orang masih bisa mobilitas, namun ada persyaratan yang diperketat. Misal, harus melampirkan tes PCR yang sampelnya harus diambil dalam waktu 1 x 24 jam,” jelas Gunadi saat ditemui di kantornya, Selasa (27/4/2021).

Selanjutnya Gunadi juga menjelaskan, ketika pada fase selanjutnya yakni, peniadaan mudik. Dimana jika ada sarana transportasi yang diindikasi dioperasionalkan untuk kepentingan mudik akan diberikan sanksi.

“Nanti yang akan memberikan sanksi adalah temen-temen dari kepolisian. Entah nanti itu sanksi tilang, atau putar balik hingga penahanan kendaraan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gunadi menambahkan, dalam penyekatan jalan nantinya, pihaknya akan melakukan penyekatan di dua titik dengan bekerjasama dengan TNI-Polri, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait.

“Ada dua pos penyekatan yakni, pos yang berada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo. Dalam setiap pos, Dishub mengerahkan 2 anggota yang terbagi dalam 3 shift, bisa jadi ini bisa bertambah melihat kondisi di lapangan,” ucapnya.

Kemudian Gunadi menuturkan, mengacu dalam SE Satgas Covid-19, ada yang dikecualikan. Artinya, ada yang diizinkan melakukan perjalanan saat masa larangan mudik karena alasan tertentu. Mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik. Lalu pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“Masyarakat harus paham pengecualian ini hanya untuk keperluan mendesak yakni, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” imbuhnya.

Gunadi berharap, kepada masyarakat bisa memahami petugas di lapangan dan himbauan pemerintah, karena ini demi kepentingan bersama.

“Jangan sampai kita mengalami gelombang tsunami Covid-19 di Indonesia, saya harap masyarakat paham,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top