Layanan APM di PN Kota Malang Permudah dan Percepat Pelayanan Publik

Kajati Jawa Timur Herri Swantoro saat menandatangani batu prasasti layanan program APM yang dilaunching PN Kota Malang. Disaksikan oleh Kepala PN setempat. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Peradi Malang Raya mempersembahkan program layanan barunya bernama Anjungan Layanan Mandiri (APM).

Layanan pilot project di Jawa Timur atau di Indonesia ini dalam rangka memudahkan kepada masyarakat dalam mengakses segala pelayanan administrasi maupun berkonsultasi.

Layanan tersebut dilaunching oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yakni Dr H Herri Swantoro, S.H., M.M didampingi Kepala PN Kota Malang Nuruli Mahdilis, S.H., M.H, serta Ketua LBH Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi, Minggu (20/6/2021).

Dalam sambutannya, Kajati Jatim Herri Swantoro sangat mengapresiasi inovasi PN Kota Malang terhadap peningkatan pelayanan publik. Karena mempermudah dan mempercepat dalam mengaksesnya untuk menunjang kebutuhan warga yang sedang membutuhkannya.

“Kami melihat layanan APM ini ada empat sisi pemanfaatan. Pertama mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan kedua mengurangi penumpukan pelayanan di kantor PN. Dimana tengah pandemi covid, ketiga mengurangi asumsi tidak etis (korupsi). Sebab, tidak saling bernegosiasi serta memangkas proses pengurusan lebih efektif dan efisiensi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala PN Kota Malang Nuruli Mahdilis menuturkan, pelayanan diberikan kepada masyarakat secara dua opsi. Namun begitu, masyarakat lebih diarahkan ke pelayanan online (APM). Sedangkan, pelayanan manual bisa ke bagian front office sekiranya dibutuhkan bagi warga yang sangat awam.

Menurut Nuruli, pelayanan yang diberikan secara online seperti pendaftaran gugatan perdata maupun pidana, bantuan hukum, surat keterangan.

“Warga menginstall aplikasi dan klick logo “APP” melalui smartphone atau laptop maupun komputer-nya. Dipastikan masyarakat mudah mempelajarinya dan mengaksesnya,” terang dia.

Terpisah, Ketua LBH Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi mengatakan, kendati program inisiasi dari LBH Peradi. Akan tetapi, secara kewenangan ada di PN setempat. Sehingga, Peradi ingin mendorong kepada PN untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Mengingat, warga masyarakat yang berdomisili jauh di pelosok ketika mengurus surat penting dan memiliki kekurangan persyaratan. Kami melihat sangat kasihan jika harus bolak balik ke PN. Selain memakan waktu, biaya, tenaga serta pikiran sekaligus menghambat kelancarannya,” kata Iwan.

Kedepan adanya APM ini pastinya sangat membantu sekali bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan di kantor PN. Baik soal kepentingan hukum atau pelayanan administrasi maupun untuk konsultasi.

“Program APM sangat membantu sekali. Dan program APM ini akan terus kita sosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat Malang Raya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top