Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan Soal PPDB

Ombudsman Jatim buka Posko pengaduan PPDB.

SURABAYA, SUARADATA.com-Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menyampaikan, calon wali murid yang menjadi korban ketidakadilan atas pelaksanaan PPDB dapat melapor ke lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut. Setiap tahun Ombudsman mengawasi PPDB khususnya di Jatim. Mengingat dari tahun ke tahun selalu berulang dan banyak ditemukan permasalahan.

“Salah satu permasalahan PPDB adalah tidak sebanding jumlah rombongan belajar (rombel) dengan jumlah pendaftar. Serta data calon siswa tidak akurat karena dinas pendidikan kurang maksimal melakukan pemutakhiran,” ujar Agus Muttaqin, Kamis (17/6/2021)

Sesuai temuan setiap tahun selalu ada calon siswa yang tidak terakomodir dalam sistem zonasi PPDB. Kasus terbanyak dialami calon siswa SMP sederajat.

Sedangkan, perkembangan pembangunan dan area permukiman memunculkan kawasan perumahan baru. Kondisi ini sering tidak sesuai dengan ketersediaan ruang dan rombel di sekolah.

“Dinas pendidikan seharusnya mengantisipasinya dengan memanfaatkan data pokok pendidikan (dapodik) SD, yang memuat lengkap alamat peserta didik hingga kelurahan secara akurat,” pintanya.

Selain seputar zonasi, Ombudsman mengawasi praktik maladministrasi yang mengiringi PPDB. Diantaranya, pungutan saat daftar ulang, prosedur PPDB, praktik percaloan, hingga transparansi kuota peserta disabilitas.

Disisi lain, Ombudsman juga menemukan sekolah yang tidak memberikan fasilitas sarana pengaduan PPDB. Ada yang tersedia, tetapi sarana pengaduan namun tidak dikelola dengan baik. Padahal sekolah seharusnya dapat menyediakan sarana pengaduan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan calon wali murid saat mengakses layanan tersebut.

‘”Ombudsman mendorong agar sarana pengaduan PPDB dikelola dengan baik. Terutama berkaitan dengan akses aplikasi online yang kerap bermasalah, dapat difasilitasi dengan segera dan responsif agar tidak ada yang dirugikan pada proses PPDB,” bebernya.

Kata Agus sapaan akrabnya, guna mengantisipasi permasalahan tersebut, Posko Pengaduan PPDB dibuka di Kantor Ombudsman RI Jatim di kawasan Ngagel Timur, Surabaya. Pelapor bisa datang atau memanfaatkan layanan pengaduan online. Yakni melalui call center WA 08111263737 dan email [email protected]

“Kami  mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.(Di/Mau/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top