Pernikahan Dini di Tuban Didominasi Perempuan, 808 Anak di Bawah Umur Dilaporkan Menikah

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 808 anak di bawah umur 19 tahun menikah di Kabupaten Tuban pada 2019 hingga 2020. Ini membuktikan jika pernikahan dini di Kabupaten Tuban masih cukup tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tuban Mashari, saat mendampingi Monitoring dan Evaluasi dari Bakorwil Bojonegoro, Rabu (30/6/2021).

“Perkawinan anak usia dini (dibawah 18 tahun) di Kabupaten Tuban tahun 2019-2020
ada sekitar 808 anak. Rata-rata didominasi oleh anak perempuan dengan jumlah 707 anak, dan laki-laki sebanyak 101 anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Bahwa usia nikah dari catin perempuan 16 tahun dan catin laki-laki 19 tahun menjadi sama semua. Yakni catin laki-laki maupun perempuan sama-sama harus berusia minimal 19 tahun.

“Dalam Undang-undang sudah diatur calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun,” tambahnya.

Sedangkan terkait edaran Gubernur Jatim tersebut, Nomor 474.14/810/109.5/2021, tanggal 18 Januari 2021, tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kementerian Agama sudah melakukan sosialisasi kepada stakeholder di bawahnya yang diselipkan lewat giat Kemenag.

“Mulai dari kasi, kepala KUA, pengawas, kepala satker, dan penyuluh selalu dibekali terkait SE Gubernur tersebut untuk disampaikan langsung di lingkup binaan Kementerian Agama,” imbuhnya.

Sementara itu, melihat tingginya kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Tuban selama dua tahun terakhir ini membuat Bakorwil Bojonegoro menurunkan tim monitoring ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban.

“Monev ini dipicu dari tingginya pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tuban,” kata Ketua Tim Bakorwil Bojonegoro Eko Wahyu.

Hal itu sekaligus menindaklanjuti SE dari Gubernur Jatim tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Eko menambahkan, tim diperintahkan oleh gubernur untuk turun ke bawah mengadakan monev tentang hal itu ke tiga instansi terkait, yakni Kemenag, Pengadilan Agama, dan dinas sosial.

“Harapannya nanti ada kesepakatan kerja sama antar instansi, kemudian draf dikirim ke bakorwil,” lanjutnya.

Pada kesempatan sama Dinsos P3A mengusulkan adanya pendekatan terhadap orang tua. Utamanya masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk tidak menikahkan anaknya di usia muda. Selain itu, adanya pendekatan agama kepada remaja-remaja dan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi.

“Seandainya bisa kami didukung dengan dana, kami ingin semua sekolah dapat kami masuki untuk penyuluhan kesehatan reproduksi. Karena biasanya juga anak remaja belum memahami kalau melakukan hubungan dengan lawan jenis akan berdampak kehamilan dan sangat berisiko,” ujar Kabid P3A Tuban Anfujatin.

Ia juga mengusulkan, adanya perhatian terhadap anak yang sudah terlanjur menikah dapat dibekali keterampilan agar mereka membuka usaha.

“Dengan asumsi ekonomi keluarga baik tentu akan menekan angka perceraian,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top