PPKM Darurat di Tuban Resmi Berlaku, Berikut 14 Aturan Pembatasan Kegiatan

Wakil Bupati Tuban bupati Tuban H. Riyadi, didampingi Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, dan Kasdim Mayor Arh. Teguh Prasetyo Wasis, saat memimpin apel gelar pasukan di Mapolres Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kabupaten Tuban mulai memberlakukan PPKM Darurat, terhitung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Selain Kabupaten Tuban, penerapan aturan PPKM darurat di wilayah Jawa Bali ini tercatat ada 26 kabupaten atau kota di Jawa Timur. Terdiri dari masuk level 3 salah satunya Kabupaten Tuban dan 12 kabupaten kota masuk level 4.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan pemerintah Kabupaten Tuban dalam penerapan PPKM Darurat.

“TNI Polri bersama Pemerintah Kabupaten Tuban akan bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dan pelaksanaannya, karena sudah diatur dalam Instruksi Mendagri no 15 tahun 2021,” kata Wakapolres Tuban Kompol Priyanto.

Lebih lanjut ia menyatakan, dalam PPKM darurat ini ada sejumlah aturan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat. Diantaranya, mulai dari imbauan Work From Home (WFH) 100 persen pekerja kantor non-esensial, larangan makan di tempat pada restoran, penutupan tempat ibadah dan pusat perbelanjaan, hingga pembatasan kapasitas pengunjung supermarket dan pasar.

“Kemudian, kapasitas penumpang transportasi umum juga turut dibatasi maksimal 50 persen. Masyarakat pun diminta untuk menaati aturan selama PPKM Darurat dan terus disiplin prokes,” tambahnya.

Sementara itu, dalam instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 ada 14 poin penting. Meliputi cakupan pengetatan aktivitas diantaranya:

1.100 persen Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top