Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi, Ini Imbauan Bupati Tuban

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengimbau kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M, tertanggal 12 April 2021.

“Sesuai SE masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. Dan dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Rabu (14/4/2021).

Lebih lanjut, dalam SE tersebut, menerangkan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan, jika melakukan buka puasa bersama akan diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.

“Untuk ibadah sunnah seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Disamping itu, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk jamaah harus dibatasi jumlah kehadirannya. Selain itu, membawa perlengkapan sholat sendiri, serta menjaga jarak shof minimal setengah meter. Kemudian, untuk imam sholat dalam membaca surat diharapkan membaca surat-surat pendek.

“Untuk pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” jelas sekda.

Selain itu, pengurus masjid dan musholla, diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. Berikutnya, enyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun. Serta intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.

“Dan untuk pengusaha restoran atau tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik. Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Mengacu pada SE Bupati Tuban, Takbir Keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau musholla. Selanjutnya, sholat Idul Fitri dapat digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Meski demikian, akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 dan pengumuman Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top