Retribusi Pedagang Pasar Tradisional Bakal Digratiskan

MALANG, SUARADATA.com-Pemberlakuan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 ternyata memberikan dampak penurunan ekonomi bagi semua orang. Salah satunya adalah pedagang pasar tradisional turut merasakan efeknya.

Menyikapi hal itu, Pemkot Malang mengambil kebijakan berupa membebaskan retribusi di masa PPKM Level 4 bagi pedagang pasar tradisional. Untuk pembebasannya sendiri, pemkot tengah membahasnya di peraturan walikota (Perwal) mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2015 pasal 63 sebagai pengaturan teknisnya.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, terkait pembebasan retribusi tengah dibahas pada rancangan Perwal.

“Target kami di minggu ini sudah kelar dan clear serta bisa diterapkan pembebasannya,” jelas dia.

Ia juga menegaskan, sejatinya pembebasan retribusi terhadap pedagang pasar tradisional diusulkan pada penerapan PPKM Darurat lalu. Namun belum disiapkan landasan hukum sebagai dasar pelaksanaannya.

“Kenapa kebijakan pembebasan retribusi perlu diambil, karena di lapangan terlihat fakta adanya penurunan aktifitas transaksi perdagangan di pasar tradisional. Terinformasikan penurunannya mencapai 80 persen terhadap omset pedagang,” tegas Wali Kota Sutiaji.

Menurutnya, dengan adanya pembebasan retribusi pasar tersebut. Pedagang diharapkan lebih semangat lagi, dikarenakan tidak terbebani pembayaran retribusi. Disisi lain, kelonggaran keuangannya bisa dimanfaatkan kebutuhan lainnya.

“Terakhir, pedagang biar lebih tenang dalam beraktifitas di pasar,” tambahnya.

Kembali ia menandaskan, dalam pembebasan retribusi pasar. Pedagang dibebaskan dari pembayaran pokok retribusi pelayanan pasar.

“Berikutnya, bebas pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di pasar,” timpalnya.

Terkait pembebasan retribusi pasar ke pedagang tradisional tersebut. Kepala Dinas Koperindag M. Sailendra saat dikonfirmasi menjawab, “Maaf mas kami masih menunggu pembahasan di pemkot. Sebab, Ranperwalnya masih dibahas (digodok). Sehingga berapa bulannya belum tahu pasti diberlakukannya,” jawab Sailendra.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top