Saat Mudik Lebaran Bus Jurusan Semarang-Surabaya Tidak Boleh Beroperasi, Ini Jadwalnya

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat melintas di Terminal Kambang Putih Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Masa larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Pada masa itu layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang melintas.

Hal tersebut juga berlaku dengan Bus jurusan Surabaya-Semarang yang melintas di Terminal Kambang Putih. Bus jurusan antar kota antar provinsi itu untuk sementara waktu akan dihentikan.

Koordinator Terminal Kambang Putih Tuban, Koesdiono menyatakan, pada masa larangan mudik Lebaran 2021 kendaraan bus dan kendaraan umum dilarang beroperasi. Hal itu tertuang pada SuratEdaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

“Intinya tanggal 6 hingga 17 kendaraan Bus dan kendaraan umum dilarang beroperasi,” ungkap Koesdiono saat ditemui di terminal Kambang Putih, Senin (3/5/2021).

Ia menjelaskan, sebelum masuk terminal Kambang Putih, pastinya di kota-kota lainnya sudah ada penyekatan. Sehingga, dipastikan tidak ada kendaraan yang melintas.

“Seandainya ada yang nekat melintas, kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Kata dia, menjelang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, Situasi Terminal Kambang Putih terpantau lengang dan cenderung sepi. Saat ini jumlah kendaraan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masuk ke dalam terminal masih naik turun sekitar 70-80 bus.

“Beberapa hari terakhir menjelang pelarangan mudik lebaran ini, jumlah bus maupun penumpang di terminal Kambang Putih Tuban tidak terjadi lonjakan yang begitu signifikan,” timpalnya.

Sementara itu, sebelumnya aturan pelarangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dalam hal ini Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19. Adapun larangan mudik diperketat dan diperpanjang sejak 22 April 2021.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top