Suara Penolakan dan Pencabutan RUU-HIP Semakin Menguat

Para ulama, kiyai dan habaib beserta tokoh masyarakat serta ormas tergabung dalm GPPMR mendeklarasikan sekaligus bertekad bulat menolak keberadaan RUU-HIP ada di muka bumi. Foto: Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Sebanyak 62 deklarator dari berbagai tokoh di Malang Raya terdiri dari ulama, habaib, kiyai serta ormas maupun tokoh masyarakat tergabung dalam wadah Gerakan Pembela Pancasila Malang Raya (GPPMR) menyatakan sikap tegas menolak sekaligus menghendaki pencabutan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU-HIP).

Hal itu dituangkan dalam acara deklarasi serta audiensi penolakan RUU-HIP yang bertempat di aula Sekretariat PD Muhammadiyah Jalan Gajayana, Kelurahan Katawanggede, Kota Malang, Rabu (15/7/2020).

Dalam deklarasi dan audiensi itu dihadiri Habib Asadullah bin Alwy Alaydrus, KH Luthfi bin Bashori Alwi, Ust. Atho’illah dan banyak lagi ulama maupun tamu penting lainnya.

Ketua GPPMR, Usmawan Hasanu menjelaskan, delapan anggota DPR RI dapil Malang Raya bersama Forkopimda Malang Kota berencana akan hadir. Akan tetapi, sepertinya ada acara yang lebih urgen, sehingga nihil bisa hadir keseluruhannya. Namun begitu, acara deklarasi tetap berjalan khidmat dan lancar.

“Terpenting pernyataan sikap dan deklarasinya atas penolakan dan pencabutan RUU – HIP bisa tersalurkan. Menjadi point inti sebagaimana tertuang di press rilis yang mencantumkan beberapa alasan penolakan RUU tersebut,” beber Usmawan.

Alasan pertama untuk menolak, sebab RUU-HIP dinilai mendegradasi makna, derajat, martabat pancasila sebagai dasar negara satu bangsa. Kedua, dianggap mengesampingkan peran agama sebagai panduan kehidupan sosial masyarakat.

Ketiga, mendefinisikan keagungan Tuhan YME dengan kebudayaan (produk) adalah buatan manusia. Keempat, memberikan peluang besar kepada komunis yang bertujuan merongrong keutuhan pancasila.

“Kelima, RUU-HIP sangatlah tidak penting bagi bangsa dan negara. Karena dapat memberikan ancaman kehancuran bagi masa depan bangsa Indonesia,” bebernya.

GPPMR selanjutnya berkirim surat secara resmi ke DPR RI. Perihal penolakan dan pencabutan RUU dimaksud. Kedua, mengawal penolakan ini di DPRD se-Malang Raya.

“Terakhir mengajak semua umat muslim khususnya warga Malang Raya, bermunajat dengan doa qunut nazilah. Berharap, kepada Allah SWT agar RUU-HIP sirna dari muka bumi,” pungkasnya.(Iw/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top