Bawaslu Temukan 60 Pelanggaran Coklit


42

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Selama dua pekan terakhir melakukan pengawasan coklit, sejak dimulai pada 15 Juli sampai dengan 27 Juli 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan adanya 60 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kabupaten Tuban.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin saat dikonfirmasi Suaradata.com, Minggu (2/8/2020).

Kata dia, 60 dugaan pelanggaran tersebut diantaranya ditemukan pemilih Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam data pemilih. Lalu adanya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam data pemilih sebanyak 26.214 jiwa. Selain itu, dalam pengawasan logistik coklit Bawaslu menemukan adanya kekuarangan.

“Hasil pengawasan Bawaslu Tuban, ada 16 (Enam Belas) jenis Logistik dan 11 Jenis Logistik Alat Pelindung Diri (APD) dari Covid-19 yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tuban kepada PPK, PPS dan PPDP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pilkada kali ini ada dua kategori jenis logistik. Yakni, untuk coklit dan logistik Alat Pelindung Diri (APD) dari Covid-9. Selanjutnya, ada 72 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terdeteksi DNA Partai Politik. Kemudian, ditemukan pemilih yang data dalam Formulir A-KWK bermasalah atau tidak cocok dengan E-KTP sebanyak 12.789.

“Yang selanjutnya adanya 4.520 pemilih belum melakukan perekaman,” tambahnya

Disisi lain, terdapat juga PPDP yang tugasnya dilimpahkan kepada orang lain. Hal tersebut terjadi di Desa Sekardadi TPS 2 Kecamatan Jenu, dan Desa Wotsogo TPS 5 Kecamatan Jatirogo.

Adanya temuan itu, Bawaslu menyampaikan, berbagai saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kabupaten Tuban sesuai dengan tingkatannya

Bawaslu Kabupaten Tuban dalam pelaksanaan pengawasan prosedur coklit, juga memberikan saran perbaikan berupa pelaksanaan coklit ulang. Coklit ulang ini dilaksanakan di 6 TPS yang tersebar di 6 Kelurahan dan 5 Kecamatan dengan berbagai alasan.

“Sebagai upaya menyukseskan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Tuban juga melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban pada tanggal 11 Juni 2020,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Nur Rokib langsung merespon rekomendasi Bawaslu Tuban dengan melakukan coklit ulang. Sedangkan, petugas coklit tidak dilakukan pergantian.

“Petugas tidak diganti, tetapi dilakukan coklit ulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nur Rokib menjelaskan, terkait petugas yang melakukan coklit dengan cara mewakilkan kepada orang lain itu adalah bentuk ketidak pahaman petugas ketika menjalankan tugasnya. Salah satunya di Kecamatan Jenu, dimana petugas coklit diwakilkan oleh suaminya.

“Ia berniat untuk membantu istrinya. Hal itu ketidak tahunan aturan. Sehingga tugas istri ketika melakukan coklit dibantu atau diwakilkan oleh suaminya,” pungkasnya.(Sal/Mau/Red)


Like it? Share with your friends!

42
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *