63 Desa di Tuban Kekurangan Ratusan Pendaftar Anggota KPPS


63
Proses Pendaftaran Anggota KPPS di salah satu desa di Kecamatan Jenu.

TUBAN, SUARADATA.com-Sejak dibuka pada 11 Desember 2023 peminat lowongan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban terlihat minim pendaftarannya.

Hal itu terlihat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, melakukan pengawasan. Dari hasil pengamatan Bawaslu mencatat sebanyak 267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 63 Desa di 17 Kecamatan, masih kekurangan 698 pendaftar KPPS.

“Hasil tersebut berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga 20 Desember 2023 pukul 23:59 WIB,” kata Komisioner Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir, Jum’at (22/12/2023).

Lanjutnya, secara keseluruhan jumlah kekurangan kebutuhan pendaftar KPPS se-Kabupaten Tuban ada 698 orang. Kekurangan 698 itu tersebar di 267 TPS yang ada di 63 Desa di 17 Kecamatan,”

“Kekurangan 698 itu tersebar di 267 TPS yang ada di 63 Desa di 17 Kecamatan,” tambahnya.

Dengan adanya kekurangan pendaftaran KPPS tersebut, Bawaslu Tuban mengimbau kepada KPU setempat untuk patuh dan mempedomani Keputusan KPU 1669 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Jika seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada pendaftar, maka KPU melalui PPS segera untuk melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS,” tuturnya.

Namun, apabila nanti PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS, maka KPU Kabupaten Tuban harus segera melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

“Apabila nanti PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS, maka KPU Kabupaten Tuban harus segera melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Berikut rincian kekurangan pendaftar KPPS di masing-masing kecamatan se- Kabupaten Tuban.
1. Kecamatan Grabagan 91 orang (11 Desa – 38 TPS)
2. Kecamatan jenu 61 orang (6 Desa – 20 TPS)
3. Kecamatan Senori 17 orang (2 Desa – 8 TPS)
4. Kecamatan Bangilan 13 orang (1 Desa – 8 TPS)
5. Kecamatan Rengel 29 orang (3 Desa – 12 TPS)
6. Kecamatan Montong 32 orang (6 Desa – 15 TPS)
7. Kecamatan Plumpang 3 orang (1 Desa – 2 TPS)
8. Kecamatan Singgahan 16 orang (3 Desa – 8 TPS)
9. Kecamatan Merakurak 6 orang (1 Desa – 4 TPS)
10. Kecamatan Tuban 21 orang (3 Desa – 9 TPS)
11. Kecamatan Kerek 139 orang (8 Desa – 47 TPS)
12. Kecamatan Bancar 10 orang (2 Desa – 4 TPS)
13. Kecamatan Semanding 141 orang (3 Desa – 43 TPS)
14. Kecamatan Palang 35 orang (3 Desa – 14 TPS)
15. Kecamatan Kenduruan 37 orang (4 Desa – 17 TPS)
16. Kecamatan Jatirogo 25 orang (3 Desa – 10 TPS).
17. Kecamatan Soko 22 orang (3 Desa – 8 TPS)


Like it? Share with your friends!

63
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *