Bawaslu Tuban Temukan Sejumlah TPS Hitung Ulang

Ulil Abror Al Mahmud

TUBAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menerima laporan di sejumlah TPS terjadi perhitungan ulang dalam pemilu 2019 ini. Perhitungan ulang tersebut terjadi lantaran panitia penyelenggara salah rekap.

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menyatakan, secara umum laporan yang diterima bawaslu di lapangan rata-rata kesalahan dalam rekap. Sehingga, dilakukan perhitungan suara ulang dengan memanggil berbagai semua pihak. Kesalahan tersebut terbilang wajar, karena petugas banyak yang kelelahan dengan panjangnya proses pemilu saat ini.

“Mungkin karena kecapekan ya,” tuturnya.

Ia membeberkan, wilayah yang mengalami salah rekap dan terdapat perhitungan suara ulang, diantaranya di Kecamatan Semanding, tepatnya di Desa Tegal Agung TPS 09. Kemudian, di Kelurahan Gedung Ombo TPS 15 juga dihitung ulang.

Sementara di Kecamatan Bangilan, tepatnya di Desa Banjarworo TPS 12 juga dilakukan perhitungan ulang lantaran kesalahan dalam rekap. Selain itu, ada pula dokumen C7 tidak sesuai dengan C7 DPT-KPU.

Selain di Desa Banjarworo ada pula perhitungan ulang yakni di Desa Kedungmulyo TPS 1. Di TPS tersebut juga terdapat permasalahan berupa C7 tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan. Sedangkan, di TPS 8 Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang dan TPS 4 Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu juga perhitungan ulang karena salah rekap hasil.

“Dan Alhamdulillah rekap ulang tersebut dapat diselesaikan,” paparnya.(AFF)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top