Dana Banpol Bakal Naik 100 Persen pada 2021

Wali Kota Malang, Sutiaji ketika membuka dan memberikan sambutan di acara fasilitasi Kelembagaan, diselenggarakan oleh Bakesbangpol setempat, di Hotel Ijen Suite Malang. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang menyelenggarakan fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan, dan Partai Politik, Pemilihan Umum atau Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2021.

Acara itu mengundang peserta Parpol pemilu, KPU, Bawaslu yang diselenggarakan di Hotel Ijen Suite Nirwana Malang, Senin (15/03/2021).

Wali Kota Malang, Sutiaji saat menjadi narasumber menyampaikan, kegiatan kali ini selain fasilitasi kelembagaan. Bakesbangpol juga mensosialisasikan rencana pengajuan peningkatan dana bantuan politik (Banpol) bagi Parpol.

“Sebelumnya Rp 3.500/suara sah (pemilik kursi di DPRD) milik bagi Parpol peserta pemilu, nantinya menjadi Rp 7.500. Sehingga nilai dananya setiap Parpol akan berbeda, semisal perolehan Parpol PDIP paling besar dengan 12 kursi, kemudian disusul urutan berikutnya,” jelas Sutiaji.

Kenaikan dana Banpol ini upaya penguatan serta menempatkan fungsi partai. Ditambah lagi, dalam penggunaan dananya sesuai menurut standar operasional prosedurnya (SOP). Salah satunya bisa untuk edukasi politik kepada pemilih pemula.

“Kekhawatiran perihal kemandirian partai ketika mengeluarkan satu kebijakan. Berharap banyak tidak sampai bersifat transaksional. Untuk itu, kedepannya semoga pemerintah bisa mendanai secara utuh pada Parpol,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Rinawati menuturkan, giat fasilitasi kelembagaan ini bertujuan meningkatkan kehidupan berdemokrasi dari peran serta Parpol di dalam berbangsa dan bernegara.

Disisi lain, giat ini juga mensosialisasikan Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang bantuan keuangan terkait Parpol mencakup tata cara pengadministrasian, penghitungan suara, penganggaran, tertib administrasi maupun penggunaan hingga laporan pertanggung jawabannya.

“Penggunaan dana Banpol sendiri semisal bisa untuk pendidikan politik bagi kader Parpol maupun masyarakat. Termasuk bisa pula untuk Kebutuhan operasional Sekretariat. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bakesbangpol Jatim, Jonathan Judianto ketika dalam mensosialisasikannya,” tutur Rinawati.

Diketahui, saat ini dana Banpol masih Rp 3500/suara sah (kursi) dikeluarkan dari pengangguran APBD. Sedangkan, di tahun 2021 masih verifikasi pengajuan sebesar Rp 7500/suara sah bagi Parpol pemilik kursi di DPRD.(Adf/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top