Diduga Korupsi Honor PPKBD, Mantan Bendahara Dinas PMD-KB Tuban Ditahan

Tersangka HIP saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com– Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menahan dan menetapkan tersangka terhadap HIP (37), mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban, sebagai tersangka kasus korupsi, Pengelolaan Keuangan Honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Kabupaten Tuban tahun 2021.

Tersangka HIP ditangkap pada Jumat (08/04/2022) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah melakukan pemeriksaan secara maraton.

“HIP resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton pada Jum’at (8/4/2022),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, Senin (11/4/2022).

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIP sejak dilaporkan pada Bulan Februari 2022.

“Pihak Kejaksaan Negeri Tuban kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi honorarium PPKBD dan Sub-PPKBD se-Kabupaten Tuban,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka. Pemeriksaan pertama terhadap tersangka berlangsung pada 1 April 2022 dan pemeriksaan kedua pada 8 April 2022.

“Pemeriksaannya maraton kemarin, setelah terkumpul dua alat bukti yang kuat, langsung ditetapkan tersangka, lalu dilakukan penahanan juga,” kata Muis Ari Guntoro.

Sementara itu, penyalahgunaan honor PPKBD dan Sub-PPKBD selama Bulan September hingga Desember 2021 itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang penerima

“Besaran kerugian tersebut sebagaimana akumulasi dari nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100.000 per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50.000 per orang,”

Atas perbuatannya, tersangka HIP dijerat dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, di mana tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

“Sementara kita titipkan ke Lapas Kelas IIB Tuban. Kami juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam penetapan tersangka, Kejaksaaan Negeri Tuban juga telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban dan beberapa penerima PPKBD.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top