Dua Komplotan Residivis Curanmor Digulung Satreskrim

Kapolresta Makota Kombes Pol Leo Simarmata menunjukkan kunci T kepada awak media ketika dirilis di Mapolresta. Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Dua komplotan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus penadah curanmor, berhasil digulung Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penangkapan dilakukan pada waktu berbeda. Yakni pada akhir Agustus dan awal September 2020 lalu di dua hotel berbeda di kawasan Pasuruan

Kapolresta Makota, Kombes Pol Leo Simarmata mengungkapkan, komplotan pertama dipimpin oleh DWD (26), warga Merjosari diikuti tiga pelaku lainnya. Diantaranya, MAT (30) warga Pasuruan sebagai penadah. Sedangkan, KR (31) dan NR (41) keduanya pelaku curanmor adalah warga Kota Malang.

“Mereka berempat kini mendekam di mapolresta setempat, serta dari salah satu tersangka tersebut dihadiahi timah panas. Karena melakukan perlawanan atau melarikan diri,” ungkap Kapolresta, Rabu (16/9/2020).

Lebih jauh, mantan Kapolres Batu ini menyebutkan, dari keempat tangan tersangka. Satreskrim berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, seperti dua unit sepeda motor Yamaha, satu unit Kawasaki KLX, dua unit Suzuki.

“Kesemuanya hasil kejahatan didapatkan dari beberapa lokasi seperti kos – kosan atau perkampungan,” paparnya.

Masih kata Leo, hasil curanmor dilempar ke Desa Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Operandi yang dijalankan salah satunya adalah membaca situasi kawasan yang sepi dan bermodalkan kunci T.

Demikian halnya, Komplotan satunya lagi yakni OS alias K (31) dan N (41), keduanya adalah warga Kepuh dan Sidomulyo, Sukun Kota Malang. Salah satu dari keduanya juga dihadiahi timah panas saat dilakukan upaya penangkapan di Terminal Arjosari kota setempat.

Mereka semuanya (tersangka) dijerat Pasal 363 Junto Pasal 65, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 12 tahun penjara.

“Satreskrim saat ini terus mengembangkan kasus curanmor ini, karena ada tersangka lainnya yang DPO. Masyarakat dihimbau waspada akan kejahatan curanmor dan segera melaporkannya,” pungkasnya.(Afd/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top