Gunakan Narkoba, Oknum Kepala Desa di Tuban Ditangkap Polisi

Oknum Kepala desa di Tuban yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, menangkap seorang oknum kepala desa lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka adalah SH (42), warga Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Tersangka merupakan kepala desa setempat yang masih aktif.

“Tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan saat berada di Jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak pada Rabu (30/3/2022), pukul 18.00 WIB.,” ungkapnya saat gelar konferensi pers Jumat (1/4/2022).

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan benar merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan ternyata barang haram itu diamankan di mobil ambulans yang dikemudikan SH saat perjalanan pulang di jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak pada Rabu (30/3/2022), pukul 18.00 WIB.

“Barang haram sabu dan perangkatnya disimpan di dashboard mobil ambulans, kami tangkap saat kades pulang,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menghilangkan rasa stres lantaran ada masal keluarga. Dan tersangka mengaku, telah menggunakan narkoba kurang lebih dua bulan.

“Dari pengakuan tersangka, tersangka mengkonsumsi sabu-sabu ini untuk menghilangkan rasa stres karena ada masalah keluarga,” tegasnya.

Daky menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 poket kristal putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Lalu, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 hape warna Gold. Terakhir, 1 buah bungkus rokok.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, SH mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Hal itu dipicu karena Kades ada masalah keluarga. “Ada masalah keluarga,” akunya.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top