Ungkap 8 Kasus Narkoba, Polres Tuban Amankan 4, 72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Kepolisian Resor Tuban berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban. Dari delapan kasus itu, petugas menetapkan 8 orang tersangka.

Delapan kasus yang berhasil diungkap diantaranya 4 kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 4,72 gram serta 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 2.080 butir.

“Operasi bulan Maret 2022, kita berhasil mengungkap delapan kasus dengan delapan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, (Senin (4/4/2022).

Lebih lanjut Dzaky menjelaskan, penindakan terhadap pelaku pengedar Pil Y dan dobel L mengacu pada perintah dari Direktorat Narkoba Polda Jatim dan atensi Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penindakan pelaku pengedar Pil Y dan dobel L dilingkungan sekolah dan pesantren dan juga penindakan minuman keras (Miras)
karena bisa merusak generasi bangsa.

“Selain itu, kita juga berhasil mengungkap 5 kasus miras, dari 5 kasus tersebut kita amankan 5 orang tersangka diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan dan barang bukti miras berbagai macam jenis sekitar 300 botol,” tambahnya.

Kemudian, ratusan botol miras dengan kadar alkohol lebih dari lima persen itu dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan majelis hakim.

“Barang bukti kita musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas AKP Daky panggilan akrabnya.

Sementara itu untuk menjerat para tersangka Tindak pidana Narkotika penyidik menerapkan pasal 114 (1), pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/2 (sepertiga).

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G penyidik menerapkan pasal 197 subs 196 Undang-Undang RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top