Aniaya Karyawan, Bos The Nine Ditangani Polresta Makota

Kuasa hukum dari Mia Trisanti Leo Permana bersama rekannya saat press conference disalah satu RS di Kota Malang, ketika melakukan pemeriksaan kesehatannya korban Mia, Jumat (18/06/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Big bos tempat hiburan “The Nine Karaoke” bernama Jefri murka secara keroyokan bersama beberapa anak buahnya. Diduga kuat penganiayaan terhadap seorang karyawan bagian purchasing bernama Mia Trisanti (38) warga Lowokwaru Kota Malang.

Peristiwa itu dilatarbelakangi adanya tuduhan penggelapan uang perusahaan (korupsi) dialamatkan Jefri kepada Mia Trisanti sebesar Rp 4,7 juta. Sedangkan, korban sendiri dipaksakan untuk mengakuinya. Jika menolak maka pemukulan atau penyiksaan akan mendarat di tubuhnya. Apalagi ruangan rahasia itu keberadaan CCTV dinonaktifkan.

Berdasarkan berita yang beredar serta penyampaian dari kuasa hukumnya Mia Trisanti yakni Leo Permana. Awalnya Mia dijemput oleh beberapa orang mengaku sebagai satpam The Nine Karaoke sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah sampai di ruangan khusus atau rahasia sekitar Kamis (17/6/2021). Mia mulai dilakukan interogasi atau setengah disidang oleh Jefri bersama anak buahnya.

Selama interogasi aksi tidak pantas sepertinya dilakukan oleh Jefri bersama anak buahnya. Disebabkan, Mia tidak mau mengakui akan tuduhan penggelapan uang perusahaan tersebut.

Penganiayaan atau penyiksaan serta penyekapan berlangsung selama beberapa jam mulai dari jam 15.00 hingga malam hari. Sehingga, keberadaan Mia tidak berkutik sewaktu di dalam lingkungan The Nine.

“Secarik kertas sempat ditulisnya pun tidak mampu terpantau oleh rekan kerjanya, dengan maksud agar bisa membantu menghubungi keluarganya atau minimal menginformasikan adanya penganiayaan,” gamblang Leo.

Bukan hanya Mia yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh Bos The Nine tersebut. Adik Mia bernama Nikita turut mendapatkan perlakuan tidak semestinya. Handphone serta diancam ditusuk pakai garpu oleh Jefri, namun dihalangi oleh istri Jefri.

“Perlakuan kepada Nikita itu dilatarbelakangi adanya tuduhan pengiriman uang atas nama supplier. Menurut Nikita, bahwa uang yang masuk ke rekening Nikita adalah sebuah hutang. Mengingat antara supplier dan Mia sudah lama saling kenal untuk pertemanannya,” papar Leo.

Terlepas dari itu semua sewaktu membuatkan laporan di Polresta Malang Kota. Pihaknya  menangkap adanya keganjilan terhadap surat tanda terima lapor kepolisian (STTLP) yang dibuat pihak Kepolisian, Jumat (18/06/2021) dini hari.

“Milik klien kami nihil pencantuman nama terlapornya. Tapi pihak Jefri yang melaporkan kliennya dengan tuduhan dugaan penggelapan. Kenapa tercantum nama terlapornya yakni Mia. Ada apa ini dengan pihak Polresta Makota,” urainya.

Lain hari dan petugas yang melayani pembuatan surat laporan adalah orang yang sama. Hanya beda di waktu jamnya saja. Sehingga, secepatnya akan melakukan klarifikasi kepada Polresta apa maksud dari semua. Harapannya, penanganan kasus ini mesti dilakukan secara adil, transparan serta akuntabilitas.

“Pasalnya, pihak Jefri dalam melakukan penganiyaan kepada klien kami. Sesumbar, bahwa dirinya gak bakalan disentuh oleh pihak Kepolisian. Saya ini kebal hukum,” sambungnya lagi.

Bos Karaoke The Nine yakni Jefri saat dikonfirmasi via aplikasi WhataApp menyampaikan, awalnya no comment.

“Tidak ada penganiyaan, nanti aja yang salah akan kebongkar. Cewek itu purchasing sudah gelapin uang perusahaan bekerjasama dengan suplier-supplier. Sudah ada bukti semua, dan kalo namanya dianiaya itu tidak bisa jalan, saya kira itu mengada – ada saja,” demikian isi penyampaian dari Jefri lewat aplikasi WhatsApp, Jumat (18/6/2021).

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan adanya kasus penganiyaan yang menimpa seorang perempuan ditempatnya kerja dan sudah melaporkannya.

“Tapi mohon maaf sifatnya masih proses, jadi mohon waktu belum bisa berkomentar dulu,” ujar Tinton.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top