Masa Depan Pemenang Lelang Tahun 2013 Dikandaskan PN Kota Malang

Ketua Majelis Hakim PN Kota Malang Ichwan Ilyasada saat memimpin persidangan pemeriksaan setempat di lokasi obyek sengketa dihadiri para pihak diwakili kuasa hukum masing-masing, Jumat (18/06/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Dr Yayan Riyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Eko Budi Siswanto warga Jalan Indragiri Surabaya mempersoalkan sikap keputusan Pengadilan Negeri (PN) beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) termasuk BPN Kota Malang.

Pasalnya, Eko Budi Siswanto yang notabene pemenang lelang dua bidang tanah beserta bangunannya bekas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) seluas 5.169 meter persegi berlokasi di Jalan MT Hariyono atau Dinoyo gang 19, Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ternyata sertifikat lama masih dinyatakan aktif atau berlaku.

“Sejatinya usai diterbitkan sertifikat baru. Tentunya sertifikat lama sudah tidak boleh diberlakukan lagi pasca pemenangan lelang plus dibelinya obyek itu seharga Rp 6 miliar,” ungkap Yayan, Jumat (18/06/2021).

Disisi lain pada 2016 lalu kliennya sudah memenangkan gugatan. Tapi pada 2017 muncul gugatan lagi sekaligus turut dimenangkan oleh pihak pengadilan. Sedangkan, berdasarkan pasal 4 Peraturan Menkeu nomor 27/PMK.06/2016 menjelaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak dapat dibatalkan.

“Dan sesuai surat edaran mahkamah agung (SEMA) nomor 7/2012 butir 9 disebutkan, perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjualan adalah orang tidak berhak atas obyek itu,” jelas dia.

Adanya gugatan ini semestinya tidak boleh terjadi. Jika dipaksakan pihaknya terpaksa melawannya untuk mencari keadilan hukum kepada pihak pengadilan mulai PN, PT sampai MA.

“Akibat munculnya gugatan baru ini, yang bergulir di Mahkamah Agung,” bebernya.

Pihak lawan yakni Meriyati melalui kuasa hukumnya Siti Badriyah usai mengikuti persidangan ditempat dalam rangka pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Ichwan Ilyasada, S.H., M.H., enggan memberikan komentar.

“Silakan mau ditulis apa saja terserah, atau tanya aja ke pengacaranya,” singkat Siti Badriah seraya pergi masuk ke dalam mobilnya.

Demikian halnya, pihak BPN Kota Malang sewaktu dikonfirmasi perihal dua sertifikat yang diterbitkan kasus sengketa tanah tersebut. Kepala BPN setempat Sulam Samsul belum meresponnya. Termasuk stafnya ketika ikut persidangan di lokasi nihil komentar.

Sementara itu, pihak PN Kota Malang melalui Wakil Ketua PN Judi Prasetya menegaskan, yang terjadi fakta di persidangan sudah menjadi kode etik. Pihaknya tidak bisa mengintervensi atau mengomentarinya.

“Biarkan persidangan berjalan sesuai fakta dan mengalir mengikuti keputusan hakim yang berwenang,” ujar Judi.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top