Berharap Penyelesaian Pelanggaran Wali Kota Malang Terhadap PPKM Tidak Politis

Kaos dan bawahan hitam diduga kuat Wali Kota Malang Sutiaji saat membelakangi kamera sewaktu berada di kawasan Pantai Wisata Kondang Merak. Foto: Ist

MALANG, SUARADATA.com-Perkara pelanggaran penerobosan Pantai Wisata Kondang Merak dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Sumberbening Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang oleh Wali Kota Malang Sutiaji beserta 50 orang lainnya pada Minggu (19/09/21) silam diharapkan tidak politis.

Sebab, hingga kini masih terus menguap panas pemberitaannya di media massa baik cetak atau online sekaligus televisi. Berbagai tanggapan mewarnainya, salah satunya disampaikan pihak akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang.

Wadir II Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Wahyudi Winarjo menyatakan, jika ada pejabat publik yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Berarti mereka integritasnya terkait program penanggulangan pandemi covid-19 rendah. Sementara kedudukan warga negara di depan hukum itu semua sama.

“Oleh sebab itu, ketika ada para pejabat melanggar ya harus mendapat sanksi sesuai hukum atau peraturan yang berlaku,” ucap Wahyudi saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (1/10/2021).

Disinggung apakah dibenarkan pelanggaran itu bakal diselenggarakan secara politis. Wadir Pascasarjana ini menandaskan, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah itu sendiri, maka ada gradasi sanksi.

“Sekali lagi penyelesaiannya tidak boleh diselesaikan secara politis, sebab pejabat ditekankan menjadi teladan penegakan hukum,” tandasnya.

Sedangkan, penanganannya pun kini diambil alih Polda Jawa dari penyidik Polres Malang. Pengambil alihan tersebut, disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (30/9/2021).

Padahal sebelum diambil alih Polda Jatim, sedianya Wali Kota Malang Sutiaji dilakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan oleh Polres Malang, Senin (27/09/21) lalu tapi ternyata ditunda.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot R Handoko menegaskan, mengiyakan pengambilan alih kasus tersebut.

“Iya, diambil alih dari hasil gelar proses penanganan. Kasusnya kini ditarik ke Polda Jatim dan ditangani oleh Polda Jatim,” tegas Gatot.

Gatot kembali menjelaskan, penarikan kasus tersebut dari Polres Malang ke Polda Jatim agar penanganan dugaan kasus pelanggaran aturan PPKM tersebut bisa lebih maksimal.

“Supaya lebih fokus saja penanganannya, posisinya saat ini tengah berproses di penyidik,” jelasnya.

Disinggung, apakah Wali Kota Malang Sutiaji sudah menjalani pemeriksaan apa belum. Gatot mengaku, jika anggota Polda Jatim masih belum mengetahui pasti.

“Dia (Sutiaji) sudah diperiksa apa belum, saya belum tahu pastinya, sebab baru ditarik (ambil alih) ke Polda, Rabu (29/9) lalu. Nanti kalau sudah update perkembangan, media diberitahu siapa saja yang diperiksa saya cek dulu,” terang dia.

Masih kata Gatot, mereka yang pernah menjalani pemeriksaan di Polres Malang akan menjalani pemeriksaan kembali lanjutan di Polda Jatim.

“Iya semuanya nanti ke sini muaranya (Polda Jatim). Nanti saya yang memberikan update-nya,” kata Gatot.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top