BP2MI dan Satreskrim Makota Temukan Pelanggaran Fatal, PT CKS Terancam Ditutup

Rombongan BP2MI Pusat dipimpin Benny Ramdhani bersama Kasatreskrim Polresta Makota Kompol Tinton Yudha R, sewaktu sidak di PT CKS. Foto: Ist

MALANG, SUARADATA.com-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat bersama Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) lembaga pelatihan ketenagakerjaan Central Karya Semesta (LPK-CKS) PT Citra Karya Sejati Kota Malang, Sabtu (12/5/2021).

Kehadiran kedua lembaga berwenang tersebut di PT CKS terlihat membungkam semua yang disangkal oleh manajemen. Terutama, terkait kesaksian CPMI selama ini. Baik dari korban patah tulang dan luka-luka maupun non korban yang berada di dalam BLKLN LPK CKS PT CKS.

Sebelum didatangi BP2MI Pusat Jakarta dan Satreskrim Polresta Makota. Pimpinan manajemen PT CKS, Imelda Maria dan Ketua Umum DPP ASPATAKI Saiful merasa yakin atau optimis terkait kasus calon PMI.

Tetapi, kini telah mencuat kasus percobaan pelarian lima orang calon pekerja migran indonesia (CPMI) di BLKLN LPK CKS PT Karya Sejati. Hingga menyebabkan dua orang CPMI patah tulang dan satu luka di kepala dan satunya CPMI luka ringan tapi balik ke PT lagi. Kelimanya yang mencoba melarikan diri adalah inisial BI, M, F, K, S usianya hampir mayoritas di bawah usia 30 tahun dan warga NTB.

Sedangkan, sewaktu BP2MI dan Satreskrim Polresta Makota turun ke lokasi. Ditemukan ada beberapa pelanggaran.

Ketua BP2MI Pusat, Benny Ramdhani, pihaknya menemukan pelanggaran penyitaan alat komunikasi Handphone dari tangan CPMI diluar jam pembelajaran dan pelatihan. Padahal handphone adalah satu alat komunikasi penting bagi CPMI dengan keluarga. Sebaliknya begitu ketika keluarga ingin berkomunikasi dengan CPMI.

“Bagaimana bisa berkomunikasi dengan baik dan lancar untuk keduanya, jika sarana vitalnya dirampas atau disita,” ujarnya.

Belum lagi pelanggaran yang tidak manusiawi, lanjut Benny, adanya pemotongan gaji selama delapan bulan bagi PMI yang sudah mendapat tempat kerja di luar negeri. Seperti, PMI bekerja di Singapore dengan gaji Rp 5,5 juta perbulan.

“Mereka dipotong Rp 4,1 juta, jadi yang diterima PMI adalah Rp 1,4 juta. Mau makan cukup dari mana mereka,” ketus Benny.

Benny menegaskan, lebih bikin kesal dan sangat fatal pelanggarannya yaitu surat salinan perjanjian kontrak antara majikan dan PMI. Bukannya diberikan kepada mereka (PMI), tetapi disembunyikan atau disimpan sendiri oleh PT.

“Kami menilai adalah satu kejahatan, sehingga harus diberantas gak boleh dibiarkan gitu aja,” tegasnya.

Masih kata Benny, BP2MI meyakini pasti ada prosedur yang salah dan dilanggar secara hukum. Apalagi setelah ada lima calon PMI yang kabur itu, dirinya semakin yakin.

“Jika temuan polisi sudah mengarah ada pelanggaran hukum, PT CKS bakal ditutup usahanya,” kata pria yang getol memperjuangan para PMI.

Pria pentolan BP2MI ini berkeyakinan soal percobaan pelarian dari lima CPMI. Dilatarbelakangi rasa keterpaksaan dan adanya sebab musababnya.

“Saya ambil satu perumpamaan, Orang gila saja gak sampai senekat ini yakni lompat dari ketinggian 15 meter yang beresiko kematian. Saya garansi jika temuan-temuan di PT CKS saat ini dipastikan tidak ada ampun. Tidak ada negosiasi atau tawar menawar. Kita tutup PJTKI ini,” cetusnya.

BP2MI pun berpesan dan mengimbau sekaligus memperingatkan secara tegas. Bagi setiap pengelola perusahaan pemberangkatan PMI (PJTKI) untuk tidak berbuat semaunya sendiri. Manajemen PJTKI tidak boleh ada perlakuan sewenang-wenang dalam mengatur aturan seenaknya sendiri.

“Ini negara hukum, terkait ketenagakerjaan kita punya undang-undang yang mengaturnya,” pungkas dia.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top