DLH Tuban Ambil Sampel Pembuangan Air Limbah Pengolahan Ikan di Bancar
TUBAN-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban mengambil sampel pembuangan air limbah pengolahan ikan yang mencemari lingkungan di Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Senin (28/10/2019).
Hal tersebut dilakukan karena masyarakat sekitar pabrik resah dengan adanya bau yang menyengat dari pembuangan limbah. Sehingga, msmbuat tim DLH Tuban mengambil sampel limbah yang dibuang ke laut. Selanjutnya, melakukan penelitian dengan mengecek kandungan air laut di sekitar pabrik yang diduga telah tercemar.
“Kita ambil sampel air untuk mengetahui kandungan airnya. Sebab, laporan masyarakat akibat limbah itu merasa gatal. Kemudian, kandungan warnanya itu nanti akan kita lihat hasil labnya,” kata Kepala DLH Tuba,Bambang Irawan, saat berada di Balai Desa Jadi setelah audensi seismik.
Sementara itu ia menjelaskan, terkait teknis pembuangan limbah itu harus ada ijinnya. Pengurus ijinya tidak hanya di tingkat kabupaten melainkan di kementerian kalau ingin membuang limbah ke laut.
Namun, saat disinggung terkait perizinan pabrik dj Boncong pihak DLH belum bisa menyebutkan apakah perusahaan di Desa Boncong, Kecamatan Bancar itu telah mengantongi izin dari kementerian.
“Saya lihat dulu berkasnya, apakah perusahaan itu sudah memiliki izin (kementerian, red) apa belum. Sedangkan terkait izin, kalau ijin ke kementrian yaitu langsung ke kementerian sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, untuk sanksi yang diberikan kalau memang benar- benar salah bisa ditutup. Tetapi, penutupan itu kewenangannya pada Satpol-PP. Kalau menutup akses limbah DLH mempunyai kewenangan. Artinya, mencegah pencemaran ke lingkungan. Jadi silahkan membuang tapi jangan membuang ke lingkungan agar mencegah pencemaran.
“Kalau bersalah ya diambil tindakan bersalah, kalau terbukti benar- benar mencemari kita tindak tegas karena ada undang-undangnya,” jelasnya.(Sal/And/Red)