DPRD Hingga Akademisi Ikut Komentari Gejolak Warga di Kelurahan Ketawanggede

Ketua Forum RW Kelurahan Ketawanggede Firman Q Arif bersama RW dan RT lainnya. Bertekad untuk melengserkan Lurah yang menjabat saat ini. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Terkait keluhan dan kekecewaan warga Ketawanggede terhadap pelayanan Lurah, Achmad Sandhi ternyata memantik dorongan pergantian adanya lurah baru di wilayah tersebut.

Semisal DPRD Kota Malang dan Akademisi dari UB Malang juga ikut mengomentarinya. F-PKS DPRD melalui Ahmad Fuad Rahman menyampaikan beberapa poin mengenai persoalan tersebut. Diantaranya, menyayangkan terjadinya ketidakharmonisan hubungan masyarakat dengan lurah.

“Keberadaan Lurah di masyarakat sebagai pejabat publik harusnya bisa memberi contoh yang baik dan positif. Semisal sering turun (bersilaturahmi) dan berkomunikasi dengan masyarakatnya,” ujar Fuad.

Berikutnya, Lurah berupaya membantu menyelesaikan permasalahan atau kebutuhan (surat) yang diperlukannya sesuai mekanisme dan ketentuan.

Guna mendukung pelaksanaan tersebut, Fuad menegaskan, dalam penempatan seorang ASN eselon IV (Lurah). Tentunya dilakukan secara fit and propert test sehingga tercipta the right men in the right place.

Disisi lain, pemerintah mesti memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Sekiranya kinerja ASN dinilai tidak memuaskan, maka wajib diposisikan personil lebih berkualitas.

“Sebab, berpengaruh pada nama baik pemerintah Kota Malang sekaligus menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara, dipandang dari sisi ilmu komunikasi perihal permasalahan di lingkungan Kelurahan Ketawanggede.

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UB Malang Rachmat Kriyantono menjelaskan, gejolak yang terjadi pada warga Kelurahan Ketawanggede dengan lurah bisa saja tersendatnya komunikasi antara lurah dan warga. Ditambah lagi adanya ego turut menyelimuti, hingga belum mampu mendapatkan solusinya. Kendati hal-hal normatif sudah dijalankan dengan baik.

“Terjadi akumulasi berupa puncak kekecewaan, akhirnya terekspose keluar ke publik. Sebelumnya disembunyikan sedemikian rupa, agar terselesaikan secara internal tapi sulit terbendung lagi,” papar Rachmat.

Menurut Rachmat, ketika mediasi ditingkat kecamatan sudah dilakukan dan belum ada solusi. Seyogyanya, Wali Kota Malang sudah ambil alih permasalahan itu dengan menerapkan komunikasi dialogis.

Disamping itu, perlunya membentuk tim internal dalam rangka membantu menyelesaikan sekaligus mencarikan solusinya. Selain itu, ketika permasalahan ini sudah diketahui media.

“Berdasarkan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik no.14 tahun 2008. Pemkot mesti memberikan informasi kepada media secara terbuka sesuai ketentuan UU. Optimalkan peranan Humas untuk komunikasi dialog dengan wartawan,” tandasnya.

Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, teman-teman media biar membantu menginformasikan secara baik dan benar.

“Sekaligus meminimalisir informasi yang kurang akuntabel, dikarenakan keterbatasan informasi dari pihak yang berkompeten,” pungkasnya. (Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top