Dua Retribusi dan Sanksi Administratif Pajak Dibebaskan, Tagihan Air PDAM Masih Dirumuskan

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika

MALANG, SUARADATA.com-Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana K mengusulkan kepada pihak Pemkot Malang agar membebaskan beberapa retribusi dan tagihan rekening air PDAM, khususnya bagi warga terdampak virus corona atau Covid-19.

“Pembebasan yang kami maksud kepada Pemkot Malang adalah membebaskan retribusi pasar dan pembebasan tagihan rekening air PDAM,” kata Made kepada awak media, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, ada dua faktor, pertama adanya tekanan perekonomian di masyarakat dan kedua daya beli masyarakat mengalami penurunan. Terlebih, adanya penerapan Sosial dan Physical Distancing, guna pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pembebasan (gratis) retribusi atau tagihan tersebut, tidak lain bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang terdampak,” tambahnya.

Mekanisme pembebasannya seperti apa, itu menjadi kewenangan pihak Ekskutif untuk mengaturnya. Disamping itu, DPRD Kota Malang juga akan menyetujui, jika ada pergeseran anggaran, sekiranya dibutuhkan oleh Pemkot. Hal itu bermaksud agar permasalahan dan keluhan masyarakat cepat tertangani dengan baik.

“Mengingat kebijakan pembebasan dan keringanan biaya tagihan PLN. Kami melihatnya sudah di-cover oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Terpisah, Dirut Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang M Nur Muhlas menuturkan, terkait kebijakan pembebasan (gratis) biaya tagihan rekening air PDAM milik pelanggan.

Akibat wabah virus corona atau Covid-19 tengah melanda di negeri ini, termasuk di Kota Malang. Sebagaimana diusulkan oleh DPRD Kota Malang, pada dasarnya PDAM kooperatif dan akomodatif. Akan tetapi, pihaknya tetap mengikuti dan menjalankan sesuai aturan yang ada, atau menunggu petunjuk dari Kepala Daerah.

“Kami disini hanyalah operator pelaksana, sehingga segala sesuatunya dalam melaksanakan perintah pimpinan sesuai dari kebijakan yang dikeluarkannya,” imbuhnya.

Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji melalui Kabag Humas M Nurwidianto menginformasikan, Pemkot Malang sudah menjawab keluhan warga terdampak.

Diantaranya, Pemkot dalam dua bulan kedepan akan memberikan bantuan jaminan pengamanan sosial Rp 300 ribu/bulan bagi warga terdampak. Kedua, menggratiskan biaya retribusi pasar, retribusi rumah susun serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak.

Terkecuali perihal pembebasan tagihan rekening air PDAM. Sebagaimana diusulkan DPRD Kota Malang. Pada intinya, Pemkot Malang sangat memperhatikan dan merespon. Namun saat ini masih dibahas dan dirumuskan.

“Eksekusi keputusannya seperti apa, masih melihat perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top