Jelang Akhir Jabatan, Komisi A Tetap Produktif Selesaikan Masalah Rakyat

Komisi A DPRD Tuban hearing di Pendopo Kecamatan Soko

TUBAN-Diujung masa akhir jabatan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2014-2019 yang tinggal menghitung hari, Komisi A DPRD Kabupaten Tuban tetap menunjukan kinerja yang maksimal diakhir jabatan.

Hal tersebut terlihat Komisi A memfasilitasi pertemuan PT. Geo Putra Perkasa (GPP) Kecamatan Soko dengan warga Sokosari di Aula Pertemuan Kecamatan Soko, Kabupten Tuban.

Hadir dalam Mediasi tersebut Camat soko, Muspika Kecamatan Soko, Kepala Desa Sokosari, Dinas perijinan dan Badan lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. Pertemuan ini dilakukan terkait pengaduan warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP, Selasa (20/8/2019).

Menurut salah satu Tokoh Desa Sokosari, Suri, perusahaan yg dulu bernama PT. Geolink dan sekarang menjadi PT. Geo Putra Perkasa telah mengingkari kesepakatan antara warga dengan perusahaan. Hal itu terjadi setelah pergantian perusahaan tidak ada pembayaran sewa menyewa atas hak tanah warga yg ditempati PT. GPP selama 2 tahun beroperasi.

“Warga menuntut untuk pembayaran sewa tanah sebesar 200 juta/ tahun untuk dipenuhi perusahaan,” katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.

Disampaikan juga, selama ini tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan. Adapun pengakuan dari Tamuji, yg mengandalkan satu-satunya tanah yg dimilikinya menjadi sandaran hidupnya.

“Kini dia harus bekerja serabutan untuk menyambung hidupnya dikarenakan tanah yg dipakai PT. GPP belum terbayar,” ujarnya kembali.

Menurut perwakilan dari dinas perijinan dan badan lingkungan hidup, PT. GPP ini belum memiliki ijin operasi dan belum memiliki ijin atas lingkungan hidup sekitar.

“Hingga saat ini belum ada ijin dari PT. GPP kepada kami” kata salah seorang petugas.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, SH geram melihat permasalahan ini. Pihaknya menuntut agar perusahaan PT. GPP membayar kewajiban atas hak tanah warga yg belum terbayar. Selain itu, ditekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan ijin usaha. Sehingga ,masalah cepet terselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan.

“Belum ada titik temu dalam hal ini, pasalnya PT. GPP membutuhkan waktu hingga bulan Oktober mendatang untuk menyelesaikan permasalaham tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, komisi A memberikan toleransi kepada PT. GPP sampai bulan Oktober mendatang dan membuat agenda untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini.

Turut diketahui, pada tanggal 24 Agustus 2019, enggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019 – 2024 akan dilantik.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top