Kasus Persetubuhan dan Kekerasan Anak Bawah Umur, Polisi: Tujuh Anak Ditetapkan Tersangka
MALANG, SUARADATA.com-Kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak Panti Asuhan masih berusia 13 tahun di wilayah Kota Malang, Kamis (18/11/2021) lalu mulai terkuak siapa pelakunya.
Polresta Malang Kota (Makota) sebelumnya sempat mengamankan 10 anak dinilai terlibat. Selanjutnya, Satreskrim kini reami menetapkan tujuh tersangka dari 10 anak.
Tiga anak lainnya dipulangkan ke orang tuanya, karena dinilai tidak terlibat. Mereka bertiga dijadikannya sebagai saksi akan kasus tersebut.
Penetapan tujuh tersangka tersebut usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (23/11/2021) kemarin. Atas kasus persetubuhan dan kekerasan (persekusi) terhadap anak Panti Asuhan di Kota Malang.
Lebih lanjut, Kompol Tinton menjelaskan, penetapan tujuh tersangka tersebut. Enam anak langsung dilakukan penahanan di sel anak mapolresta setempat. Sedangkan, satu tersangka lagi dipulangkan, dikarenakan masih di bawah umur yakni 13 tahun.
“Sesuai aturan UU tentang anak, di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan,” jelas Kompol Tinton.
Selain itu, tiga anak lainnya sempat diamankan juga dilakukan pengulangan. Mereka bertiga saat itu hanya sebagai penonton dan tidak terlibat sama sekali.
Disinggung apakah suami istri secara siri masuk dari ketujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tinton membenarkan, keduanya termasuk dari tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu enam tersangka selanjutnya menjalani penahanan di sel anak Mapolresta selama lima belas hari kedepan. Pihaknya pun akan meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk secepatnya memproses.
“Atas perbuatannya tersebut, maka para tersangka terancam pasal 81 tentang pencabulan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Satu pasal lagi yakni pasal 170 tentang pengeroyokan, ancamannya 5 sampai 9 tahun penjara,” bebernya.
Kasatreskrim ini juga menginformasikan kondisi korban terus membaik. Sebab, tim Trauma Healing Polresta terus memberikan pendampingan serta pemulihan mentalnya.
“Terkait adanya informasi-informasi baru, pihaknya akan melakukan pengembangan. Ada juga info yang diterimanya di luar penyidikan,” pungkasnya.(Afd/And/Red)