Komersilkan Bedak dan Jasa Urus Surat Pedagang, Mantan Kepala Pasar Tawangmangu Kantongi Uang Rp 80 Juta

Lokasi bedak yang diperjualbelikan oleh Sy mantan Kepala Pasar Tawangmangu kepada para korbannya, Rabu (11/8/2021). Foto: Afd

MALANG, SUARADATA.com-Kabar adanya bedak atau kios diperjualbelikan oleh SY, mantan Kepala Pasar Tawangmangu Klojen Kota Malang ternyata benar terjadi.

Tak hanya jual beli bedak, namun SY juga terlibat kuat melakukan Pungutan Liar (pungli) terhadap pedagang atau PKL saat perpanjangan surat bedak milik pedagang. Padahal semestinya tidak dipungut dan tidak dijadikan ajang mencari keuntungan.

Diketahui, SY sendiri menjabat Kepala Pasar Tawangmangu kurang lebih selama 6,5 bulan, mulai Nopember 2020 hingga Mei 2021. Sedangkan, jual beli terjadi antara Februari atau Maret 2021 lalu. Hal itu disaksikan oleh rekan kerjanya sendiri berinisial A.

Disisi lain, aksi jual beli terungkap ke permukaan setelah adanya infomasi dari berbagai sumber yang ada. SY diketahui telah menjual 2 bedak milik seorang pedagang atas nama Rukiyah, warga Jalan Lembang Kelurahan Samaan, Klojen Kota Malang. Lalu korban satunya belum diketahui miliknya.

“Dan satunya lagi atas nama orang lain, namun belum diketahui nama pastinya. Ketiga bedak itu dijual mencapai puluhan juta rupiah nilai nominalnya. Ditambah lagi, SY ini juga meminta uang kepada pedagang PKL senilai Rp 1 juta atau lebih untuk surat legalitas. Termasuk buat perpanjangan surat bedak,” ujar pria berusia 52 tahun ini, salah satu sumber berita yang aktif kerja di Pasar Tawangmangu, Rabu (11/8/2021).

Keterangan pria parubaya tersebut, dibenarkan oleh Mahmudah (64), PKL di dalam Pasar Tawangmangu sekaligus warga Lowokwaru.

Saat ditemui, ia mengaku, telah dimintai uang Rp 1 juta dengan alasan untuk mendapatkan surat keabsahan.

“Katanya agar statusnya di Pasar Tawangmangu semakin kuat dan diakui keberadaannya,” terang Mahmudah.

Nurpeni, pedagang di Pasar Tawangmangu sekaligus warga Bareng Klojen, korban pungli Rp 1 juta dari Sy mantan Kepala Pasar Tawangmangu. Meneriakkan uangnya agar dikembalikan, Rabu (11/08/2021) Foto : Afd

Demikian halnya, pengakuan dari Nurpeni warga Bareng yang menjadi korban pungli SY. Ketika ditemui, ia berharap, uang yang terlanjur diberikan kepada SY segera dikembalikan saja.

“Kalo sudah gak mampu menguruskan surat miliknya dari pada bermasalah,” tegas Nurpeni, saat ditemui di Pasar Tawangmangu, Rabu (11/8/2021).

Sementara saat di lapangan ternyata ada pedagang menjadi korban pungli. Diantaranya, Wawan, Marry, Ahmad Abdillah, Eko, Mami dan Diprediksi masih ada nama lainnya.

Dikonformasi terpisah, korban bedak fiktif senilai puluhan juta rupiah berinisial NN menghendaki uangnya segera dikembalikan. Jangan sampai dikemudian hari menjadi persoalan hukum. Sebab, dilihat dari unsur pidana telah terbukti telah penyalahgunaan wewenang.

“Ya bisa dikatakan mengarah ke tindak pidana korupsi (tipikor) dan lagi unsur penipuan berupa bedak fiktif. Ditambah lagi, menabrak PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” cetusnya.

Dikonfirmasi mengenai polemik Pasar Tawangmangu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menyatakan, peralihan bedak antar pedagang seharusnya diketahui dan disetujui oleh dinas terkait. Jika selama peralihan ada yang dirugikan maka busa masuk unsur pidana.

“Kami berharap, korban berani melaporkannya ke pihak berwenang, agar ada kejelasan hukumnya,” ucap Arif.

Lantas dari pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang berjanji akan menghadirkan SY pada Kamis (12/8/2021). Tujuannya, mengklarifikasi dan menyelesaikan kewajiban SY kepada para korban terkait permasalahannya.

Terpisah, SY saat ditemui di rumahnya Dusun Jetis, Desa Banjararum mengakui apa yang telah dilakukannya selama menjabat Kepala Pasar Tawangmangu.

“Kami mengakui segala kesalahan yang telah diperbuatnya, jujur waktu itu khilaf dan gelap mata. Ada tiga bedak yang telah terjual sekaligus uang pengurusan surat milik pedagang total didapatkannya sebesar Rp 80 juta. Kami berjanji akan menyelesaikannya dengan cara diangsur untuk mengembalikannya,” ujar SY, pada Rabu (11/8/2021).

Disinggung, uang hasil penjualan bedak dan pengurusan surat pedagang dibuat untuk apa. SY menjelaskan, hasil uangnya untuk kebutuhan pribadi. Seperti membayar hutang dan keperluan pribadi lainnya.

“Apa yang saya lakukan adalah murni pribadi saya, dan gak ada keterlibatan orang lain. Termasuk, uangnya untuk kepentingan saya sendiri tidak untuk dinas maupun orang lain,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top