Korban Jebakan Hutang Pinjol, Terima Bantuan Pelunasan dari Baznas Kota Malang

Ketua Baznas Kota Malang Sulaiman saat menyerahkan dana bantuan pelunasan hutang terhadap 23 transaksi Pinjol legal dan ilegal, di kantor Baznas setempat, Jumat (21/05/2021). Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Instruksi Wali Kota Malang Sutiaji kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat untuk membantu pelunasan hutang korban jebakan hutang pinjaman online (Pinjol) atas nama Susmiati (40), warga Janti, Kelurahan Sukun.

Perintah wali kota langsung ditindaklanjuti oleh Baznas Kota Malang. Ketua Baznas, Sulaiman langsung menyerahkan bantuan tunai secara simbolis kepada Susmiati dengan didampingi kuasa hukumnya yakni Slamet Yuono. Uang bantuan pelunasan Pinjol sebesar Rp 26,2 juta, diberikan di kantor Baznas, Jumat (21/05/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua Baznas Kota Malang, Sulaiman mengatakan,  dengan rasa keprihatinan serta bentuk kepedulian Pemkot Malang melalui Baznas. Semoga bantuan pelunasan senilai Rp 26,2 juta ini, bisa menjadi lebih tenang dan lebih nyaman hidup Susmiati.

“Utamanya lagi, berkomitmen tidak mengulanginya lagi berhubungan dengan Pinjol,” kata Sulaiman.

Bantuan tunai sebesar Rp 26,2 juta merupakan hitungan pembayaran hutang pokoknya saja dari total keseluruhan Rp 39 juta pada 23 transaksi Pinjol.

Sulaiman kembali menjelaskan, dana yang disalurkan untuk membantu korban Pinjol tersebut diambilkan dari dana infaq yang terhimpun di lingkungan ASN Pemerintah Kota Malang. Dimana setiap bulannya, dana zakat dan infaq ASN terkumpul Rp 2 miliar.

“Kita salurkan kepada warga Kota Malang yang betul – betul membutuhkan seperti bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi maupun untuk advokasi,” beber Sulaiman.

Disinggung, apakah tidak ada rasa kekhawatiran pada teknis pembayaran pelunasan Pinjol. Ditengarai, Pinjol ilegal sulit terdeteksi keberadaannya dan banknya tidak jelas bank apa. Sulaiman menjawab,

“Kami berpositif thinking saja kepada penerima dan kuasa hukumnya dalam menyelesaikan kewajibannya secara profesional,” jawabnya.

Selanjutnya, pihaknya melihat proses penyelesaiannya tidak bisa satu dua hari selesai. Bisa jadi membutuhkan waktu sampai sebulan, dan Baznas akan menunggu hasil bukti pelaporan pelunasannya.

“Harapannya, Susmiati bersama kuasa hukumnya lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya. Jangan sampai menimbulkan kesulitan sendiri di dalam kehidupannya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top