Langgar Perwal, 5 Panti Pijat di Kota Malang Ditutup

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menegur para pemijat. Karena di masa wabah Covid-19 masih melakukan aktivitas pijat. Dinyatakan melanggar Perwal no.19 tahun 2020.

MALANG, SUARADATA.com-Gegara melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 19 tahun 2020, sebanyak 5 panti pijat di Kota Malang ditutup, Kamis (11/6/2020).

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menegaskan, 5 panti pijat ini tutup lantaran melanggar Perwal nomor 19 tahun 2020 tentang masa transisi menuju New Normal. Sebab, Pemkot Malang memberlakukan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman covid-19. Dari lima panjat yang diperintahkan tutup adalah panjat Alexa Griya Sehat, Sky, Anugerah 1 dan 2 serta Rembulan.

“Kelima panjat tersebut mesti menutupnya sampai ada pemberitahuan dari Pemkot untuk membukanya kembali,” tegas Priyadi.

Selain masalah pelanggaran Perwal tentang masa covid-19, nantinya juga dicek perijinannya.

“Apakah diperlengkapi atau belum lengkap dalam membuka usahanya itu,” tambahnya.

Terkait pelanggaran panjat, Satpol PP Kota Malang tidak melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, hanya melakukan penutupan usahanya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Untuk sementara waktu ini, kelima panjat tersebut murni melanggar Perwal nomor 19 tahun 2020. Diluar itu kami belum menemukan bukti-buktinya, jadi kita fokus ke covid-19,” pungkasnya. (Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top