Lurah Ketawanggede Didesak Pindah Jabatan

Para Ketua RW dan RT menunjukkan hasil tandatangan diajukan ke Pemkot Malang perihal permohonan pergantian Lurah Ketawanggede. Lurah dinilai tidak aspiratif terhadap pelayanan di Ketawanggede. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Ketua RW 1 sampai 5 dan segenap Ketua RT sebanyak 32 RT di Kelurahan Ketawanggede, Lowokwaru Kota Malang melaksanakan penandatanganan permintaan pergantian Lurah Ketawanggede.

Pasalnya, Lurah Ketawanggede Drs. Achmad Sandhi, S.H., M.AP dalam menjabat dan menjalankan tugasnya dinilai oleh warga tidak bisa menjalin kedekatan dengan warga secara baik dan harmonis.

“Pelayanan di Ketawanggede dinilai kinerjanya sangat tidak memuaskan, bahkan bisa dikatakan sangat menghambat. Sekaligus ada penolakan kepada warga,” demikian diungkapkan Ketua Forum RW Kelurahan Ketawanggede Firman Qusnul Arif (RW 2), Senin (29/11/2021) malam.

Lebih jauh, Arif menegaskan, sejak menjabat Lurah Ketawanggede hubungan dengan warga tidak terjalin dengan baik. Ada beberapa hal menurut warga di sini dinilai cukup krusial terkait pelayanannya.

“Salah satunya adalah penolakan penandatanganan program UMKM difasilitasi Diskoperindag terkait peningkatan status lahan milik warga RW 2 menjadi SHM ke BPN Kota Malang melalui PTSL,” tegas Arif.

Hal itu dirasakan dan dinilai sangat menghambat keinginan warga. Hingga saat ini warga yang mengajukan surat keterangan waris atau hibah dari kelurahan belum terselesaikan alias mangkrak.

“Warga merasa dirugikan atas kinerja dan pola pelayanan Lurah Ketawanggede tersebut. Contoh lainnya, hilangnya catatan penting sebanyak 13 point hasil Musrenbang di kelurahan ketika dibawa Musrenbang Kecamatan,” tambahnya.

Persoalan lainnya jika dihitung dan dituliskan di media satu halaman penuh. Untuk itu, pihaknya telah melakukan upaya-upaya langkah normatif seperti mediasi selama tiga kali bersama Camat Lowokwaru waktu itu dijabat Camat Imam Badar dan Camat sekarang Joao Mario Gomes De Carvalho.

“Tapi tidak diketemukan solusinya, sampai kami pun melayangkan surat permohonan pengajuan pergantian Lurah ke Wali Kota Malang melalui surat resmi dengan ditandatangani segenap pejabat RT dan RW Ketawanggede. Juga belum mendapatkan tindakan lebih lanjut,” beber Arif.

Warga melalui pengurus RT dan RW telah sepakat mengeluarkan keluhan dan kekecewaannya. “Kami meminta Lurah Ketawanggede mesti dievalusi (dipindahkan). Selanjutnya diberikan Lurah yang peka dan aspiratif terhadap warga. Utamanya pelayanan kepada warga yang tidak menghambat maupun menolaknya,” pungkasnya.

Wali Kota Malang Sutiaji menanggapi hal tersebut menyampaikan, mohon waktu biar ditangani oleh Baperjakat, karena kewenangannya ada di Baperjakat.

“Dan surat pengajuan dari warga akan hal itu belum diterima di mejanya,” jawab Sutiaji saat ditemuinya di Balai Kota, Selasa (30/11/2021)

Sementara, Camat Lowokwaru Joao Mario Gomes De Carvalho menukaskan Lurah dan warga Ketawanggede dalam hal ini para RW serta RT untuk menghilangkan ego masing-masing. Sebaliknya, menyatukan tekadnya memajukan Ketawanggede lebih maju lagi.

“Saya kira media kapan hari itu sudah terselesaikan dan sudah saling memaafkan. Akan tetapi, sekiranya masih belum terselesaikan, akan saya cek lagi dan memanggil Lurahnya,” tukas Joao M.G. De Carvalho.

Beda apa yang disampaikan Lurah Ketawanggede Achmad Sandhi, sejauh ini dalam memberikan pelayanan dan dalam berhubungan dengan warganya baik-baik saja.

Pihaknya juga tidak mengetahuinya perihal adanya keluhan dan kekecewaan dari warga Ketawanggede, sampai memasukkan surat segala ke Pemkot Malang.

“Namun demikian, saya selaku Lurah Ketawanggede hanya bisa pasrah saja apa katanya pimpinan. Ditempatkan dimana pun siap bertugas selaku bawahan, jika pun tetap di sini ya siap melanjutkan tugasnya,” pungkasnya. (Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top