Pasca Dihentikan Warga, PHE TEJ Lakukan Mediasi

PHE TEJ mediasi dengan warga di Mapolsek Merakurak

TUBAN-Setelah aktivitas survei seismik 3D yang dilakukan Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dihentikan oleh pemilik lahan pada Selasa (6/8/2019) kemarin.

Alhirnua Forkopimcam Merakurak melakukan mediasi antara perwakilan warga pemilik lahan dengan perwakilan dari PT. Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) selaku pemilik proyek survei seismik 3D di Polsek Merakurak Kabupaten Tuban, Rabu (7/8/2019).

Pada kesempatan tersebut, salah satu pemilik lahan, Tabah mengungkapkan, jika penghentian aktivitas survei seismik 3D PHE TEJ itu dilakukan oleh pemilik lahan lantaran tidak ada izin secara langsung. Meski, sebelumnya aktivitas seismik tersebut telah mengundang masyarakat untuk sosialisasi di balai desa. Namun itu hanya sebagian, sedangkan beberapa pemilik lahan tidak mengetahui hal itu.

“Untuk sosialisasi sudah dilakukan ditingkatan desa namun tidak menyeluruh,” ungkapnya.

Tabah menambahkan, pemilik lahan juga tidak setuju jika di lahannya ada survei seismik sedangkan tidak ada kompensasi. Oleh karena itu, diharapkan setiap ada aktivitas  ada kompensasinya.

“Pemilik lahan tidak setuju jika aktivitas survei seismik meski di tanah kosong (tidak ada tanamannya) tidak ada kompensasinya,” jelas Tabah.

Melihat hal tersebut Kapolsek Merakurak, AKP Simon Triyono bersama jajaran Forkopimca Kecamatan Merakurak, akhirnya mengundang kedua belah pihak yang terkait untuk melakukan mediasi guna mencari solusi dalam penyelesaian permasalahan.

“Kami mengundang kedua belah pihak untuk mediasi karena kemarin sempat muncul permasalahan. Mediasi ini untuk mencari titik temu antara warga dan pelaksana survei seismik,” beber Simon kepada awak media.

Dari data yang berhasil dihimpun suaradata.com turut hadir saat mediasi dilaksanakan, ada 2 poin tuntutan yang disampaikan oleh Tabah Ali Susanto sebagai perwakilan warga pemilik lahan.

Tuntutan pertama adalah pihak pelaksana survei seismik 3D harus terlebih dahulu mendapatkan izin secara tertulis dari pemilik lahan sebelum melakukan aktivitas pengerjaan survei Seismik 3D. Sementara tuntutan kedua mengenai kejelasan pemberian kompensasi.

“Jadi mohon pelaksana survei seismik segera meminta izin kepada pemilik lahan dan memperjelas soal kompensasi,” tukasnya.

Menanggapi tuntutan itu, Muhammad Arifin, selaku perwakilan dari PT. PHE TEJ mengatakan, jika pihaknya akan melakukan pendataan ulang door to door ke rumah para pemilik lahan yang masuk lintasan seismik. Dan soal kompensasi akan segera dilakukan pembahasan dengan Pemkab Tuban mengenai indeks besaran kompensasi yang nantinya diberikan kepada warga.

“Kami akan lakukan pendataan ulang langsung ke pemilik lahan. Mengenai kompensasi, setelah ini akan kami bahas bersama Pemkab Tuban termasuk nominal besarannya,” tutup Arif.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top