PDM Kota Malang dan Aisyiyah Enggan Klarifikasi Terkait Susmiati yang Dinonaktifkan Sebagai Guru

Susmiati atau “S” atau Mia, sewaktu berada di Mapolresta Makota didampingi kuasa hukumnya, saat mengadukan Pinjol ilegal ke Satreskrim, Kamis (20/5/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Susmiati atau Mia “S” (40), warga Janti Kelurahan Sukun Kota Malang sebagai seorang guru di TK ABA 8 Malang sejauh ini mengaku sudah mengabdi dengan cara mengajar selama 13 tahun. Namun, terhitung mulai November 2020 lalu telah dinonaktifkan oleh pihak yayasan.

Namun bahasa dalam penonaktifannya masih belum bisa terungkap dengan jelas sampai berita ini ditulis. Apakah berbunyi dikeluarkan, dipecat, diberhentikan, dinonaktifkan, sejauh ini belum diketahui secara pasti.

Susmiati sendiri juga menjadi korban pinjaman koperasi berbasis online (Pinjol) baik legal atau ilegal. Hingga membuatnya terlilit hutang sebesar hampir Rp 40 waktu itu dari 24 Pinjol. Akhirnya permasalahannya menjadi viral di media sosial sekaligus media massa.

Pihak PD Muhammadiyah maupun Aisyiyah Kota Malang yang menaungi TK ABA 8 Malang, hingga saat ini belum menanggapi atau mengklarifikasi. Bahkan, belum memberikan pernyataan resminya terkait penonaktifan guru Susmiati tersebut.

Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris hanya berkata terbatas.

“Maaf perihal berita yang tersebar di media massa butuh klarifikasi dulu. Maaf belum bisa komentar,” kata dia, Sabtu (22/05/2021) via sambungan selularnya.

Disisi lain, Sekretaris PD Muhammadiyah, Maryanto menuliskan komentarnya via aplikasi WhatsApp menyampaikan, terkait berita mantan guru tersebut pihaknya mengikuti perkembangan beritanya.

“Dan sedang saya telusuri kebenaranya. Sikap PDM tidak ada konfirmasi, dan informasi yang sah mesti dari Ketua dan Sekretaris PDM. Biar waktu yang membuktikan, jadi biarkan saja sekaligus akan ada waktunya sendiri,” terang Maryanto di WhatsApp, Selasa (25/05/2021).

Selanjutnya, Kabid Dikdasmen PDM Muhammadiyah Amalia menuturkan, pihaknya meminta maaf belum bisa menyampaikan bentuk klarifikasi apapun.

“Pimpinan yang akan menyampaikan di lain kesempatan pada waktu yang tepat, media akan kita undang,” tuturnya, Jumat (21/5/2021).

Satu lagi, Ketua Aisyiyah Kota Malang, Hera Taufik menukaskan, saat ini pihaknya sibuk mengurusi persiapan Milad Muhammdiyah.

“Tidak mau ngurusin yang gituan. Disisi lain, soal guru itu sudah diselesaikan oleh Pemkot, sehingga Aisyiyah sudah tidak perlu lagi mengomentarinya,” tukasnya.

Terpisah, perihal pelunasan hutang Susmiati korban jeratan pinjaman online di 23 Pinjol senilai Rp 26,2 juta oleh Pemkot Malang melalui Baznas setempat, Jumat (21/5/2021). Mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Achmad Wanedi.

Wanedi menyampaikan, pada prinsipnya telah mengapresiasi langkah dan niatan baik dari Wali Kota Malang. Pasalnya, sebagai bentuk kepedulian dan perhatiannya kepada warganya. Akan tetapi, pihaknya tidak menyangka saja, ternyata uangnya berasal dari Baznas.

“Saya pikir itu uang pribadinya sendiri,” ujarnya.

“Langkah itu, sambungnya, bisa diprediksi bakal diikuti oleh warga yang mengalami dampak sama (korban Pinjol). Sehingga akan mengajukan permohonan pelunasan dari Pemkot (Baznas),” sambung Wanedi.

Disamping itu, jika sudah melibatkan Baznas, maka bantuan tersebut tidak berhenti di situ dan bisa untuk warga lainnya juga.

“Karena itu adalah uang infaq untuk kepentingan secara umum bukan ranah pribadi,” cetusnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada warga yang lebih parah membutuhkannya dari yang diselesaikan saat ini. Hal tersebut bisa terdeteksi sewaktu inventarisir atau pendataan terhadap warga Kota Malang korban Pinjol.

“Kami berpikir bantuan itu tidak berhenti sampai di situ saja, dan jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial atau berdampak ketidakadilan di tengah masyarakat kedepannya,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top