Pelanggaran Operasi Yustisi Tak Pakai Masker Mengalami Peningkatan

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi didampingi Kabid PPUD Satpol PP Natalino Monteiro dan Kasubag Humas Polresta Makota, Iptu Ni Made Marhaeni S, saat diwawancarai di Taman Krida Budaya Jawa Timur di sela operasi yustisi. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Kesadaran dan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat terhadap pemakaian masker bagian dari protokol kesehatan semakin lemah.

Terbukti saat operasi yustisi sebanyak 110 orang terjaring razia serta denda terkumpulkan keseluruhan sebesar Rp 2.355.000,-

Operasi razia dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi. Diikuti lebih dari 50 personil gabungan seperti TNI, Polri, Garnisun, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri setempat. Bertempat di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Lowokwaru Kota Malang, Selasa (8/12/2020).

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, Kota Malang mengalami kenaikan angka positif covid-19. Untuk itu, penertiban dan operasi yustisi tidak pakai masker terus digalakkan.

“Terbukti, angka pelanggaran tidak pakai masker bagian dari kepatuhan protokol kesehatan masih tinggi,” jelas Priyadi.

Untuk itu, bukan hanya di tingkat kota saja operasi yustisi kerap digelar. Namun di tingkat kecamatan pun kerap digelar serupa gabungan Kecamatan, Polsek serta Koramil. Dilakukannya sehari bisa sekali atau dua kali dalam waktu seminggu full.

“Harapan kami di operasi yustisi menurun, malah terjadi terbalik (naik),” bebernya.

Operasi Yustisi baik secara gabungan atau mandiri tidak akan berhenti dalam melaksanakannya di semua titik.

“Kami menghimbau sekaligus mengajak kepada semua masyarakat, meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, kepatuhan serta memberikan contoh baik di sekitarnya akan protokol kesehatan,” tambahnya.

Terpisah, Ponirin (45), warga Pakis Kabupaten Malang tidak bisa berkutik ketika terjaring razia operasi yustisi usai mengantarkan temannya dan hendak balik ke rumahnya. Mobil yang ia kemudikan hasil pelelangan berplat merah nopol B 9708 ZQ milik salah satu instansi pemerintahan. Kedapatan dirinya tidak pakai masker langsung disuruh menepi.

Denda yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Malang yang menyidangkan perkaranya pada 110 pelanggar yustisi dengan bervariasi mulai Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu dan terkumpulkan sebesar Rp 2.355.000. Berlangsung selama 1,5 jam dari pukul 09.15 hingga 10.45.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top