Pembunuh Suami Istri di Plumpang, Divonis Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa pembunuh suami isteri pengusaha di Kecamatan Plumpang

TUBAN,SUARADATA.com-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Wiji (37) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang terbukti menghabisi nyawa suami istri pengusaha warga Dusun Tanggungan, Desa/Kecamatan Plumpang pada Juli 2019 lalu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Garuda, yang diketuai hakim Carolina D.Y Awi S,H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban . Pada sidang tersebut, terdakwa Wiji hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa ( 28/1/2020).

Dalam sidang tersebut Ketua Majelis hakim menyatakan, terdakwah terbukti secara sah melakukan pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Menggapai hal tersebut Kasi Pidum PN Tuban M.Miftah Winata mengungkapkan, perbuatan terdakwa sangat sadis karena diluar nalar manusia. Padahal awalnya terdakwa berniat mencuri, namun ketika ketahuan korban kemudian melakukan pembunuhan.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa ini sangat keji dan sadis istilahnya diluar nalar manusia,” jelas Kasi Pidum PN Tuban M.Miftah Winata didepan awak media.

Sementara itu Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengatakan, pertimbangan majelis hakim bagaimana termuat dalam putusan. Intinya majelasi hakim sependapat dengan uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam rincian amar putusannya. Bahwa pemindahan haknya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain yaitu dari tuntutan hukuman mati mejadi hukuman seumur hidup.

“Intinya majelis hakim sependapat dengan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa. Amar putusan majelis hakim memilih pertimbangan lain dari tuntutan awal pidana mati menjadi seumur hidup,” bebernya.

Pertimbangan vonis pidana seumur hidup tersebut adalah karena terdakwa menyesali serta mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan.

“Tadi diuraikan majelis hakim menilai jika terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan meninggalnya orang,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa melakukan aksinya pada 12 Juli 2019, dengan melakukan pencurian disertai dengan kekerasan di Wilayah Kecamatan Plumpang dan tertangkap dikawasan Jembatan merah Royal Plaza pada tanggal 13 Juli 2019.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top