Pemilik Cafe Wrong Way Ditetapkan Jadi Tersangka

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Kericuhan yang terjadi pada pada Sabtu malam (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB lalu berawal ketika petugas Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Operasi yustisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa titik keramaian yang salah satu lokasinya berada di Cafe Wrong Way di kelurahan Karang Kecamatan Semanding berbuntut penetapan NOA (33) alias T sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban, Tanggal 31 Januari 2021 dan keterangan beberapa saksi serta pengakuan dari pelaku.

“Setelah beberapa kali Kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan 7 saksi, Pelaku Kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar kapolres saat pres release di mapolres, Senin (15/2/2021).

Selanjutnya Ruruh mengatakan, dari kejadian tersebut Polisi menyita 1 (satu) unit kendaraan pickup merk Daihatsu Grand Max warna putih, No. Pol. S-8646-HJ beserta kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.

“Untuk tersangka kita jerat pasal Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, karena ancamannya dibawah 5 tahun, jadi tersangka tidak ditahan,” ungkapnya.

“Ini bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua, tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun, terlebih kegiatan yang dilakukan oleh petugas untuk keselamatan hidup banyak orang,” tambahnya Ruruh.

Lebih lanjut Ruruh berharap, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas. Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM, kita semua harus patuhi demi memutus Penyebaran Covid-19.

“Saya harap ini kejadian pertama dan terakhir, kita komitmen tegas terhadap hal seperti ini,” Himbaunya.

Sementara itu, Saat ditanya awak media tersangka T mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

“Saya minta maaf dan menyesal, semoga tidak ada pemilik warung lainnya yang mencontoh perbuatan tersebut,” sesalnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top