Pengiriman Ganja Via Ekspedisi Digagalkan BNNK Tuban

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil menangkap dan menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja ke Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021).

Narkoba tersebut disamarkan dengan dimasukkan dalam bantal tidur. Lalu dikemas menggunakan kardus yang dilapisi karung dan dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE.

Kepala BNNK Tuban I Made Arjana mengatakan, temuan paket kiriman tersebut berawal ketika petugas BNNK mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika. Dengan tujuan Kecamatan Parengan, Kabupaten TubanĀ  yang dikirim dari Desa/Kelurahan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan menggunakan jasa ekspedisi JNE

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada ganja yang dikirim ke alamat pelaku di Tuban melalui ekspedisi,”
ungkapnya, Jum’at (9/7/2021).

Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak ekspedisi akhirnya ditelusuri kebenarannya. Kemudian, saat barang tiba di rumah pelaku yang berada di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan petugas langsung dilakukan penggeledahan.

“Sebelumnya kita bekerjasama dengan ekspedisi, kita buntuti kurir sampai di rumahnya, pukul 14.00 WIB kita geledah dan menemukan barang bukti ganja. Pelaku kita tangkap Rabu kemarin,” terangnya.

Made sapaan akrabnya menjelaskan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dua paket ganja dengan berat 1.024 gram dan 479,4 gram. Tak sampai disitu petugas juga menggeledah kamar tersangka. Hasilnya menemukan satu bungkus plastik jenis ganja seberat 83,2 gram, yang disembunyikan di bawah kasur.

“BNNK juga menemukan sisa ganja yang digunakan Bob sebanyak 2,1 gram,” tambahnya.

Sementara itu, dari hasil pengembangan ganja itu dikirim oleh B dari Sumut kepada seseorang di Riau yang tidak dikenal. Lalu orang suruhan B ini mengirim ke alamat pelaku di Parengan, Tuban.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1.589 gram dan satu tas, buku tabungan plus ATM, paket bantal dan handphone,” imbuhnya.

Diketahui, pelaku terhitung sudah lima kali melakukan pengiriman ganja via ekspedisi yang dimulai Maret-Juni 2021. Kemudian, dijual ke pembeli yang ada di Malang dan Solo dalam jumlah besar dengan harga Rp 2,5 juta.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Bahkan bisa hukuman mati karena barang bukti besar lebih dari 1 kilogram,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top