Peras Kekasih Melalui Foto Bugil, Pemuda Asal Kerek Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Diera globalisasi, media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. Sebab, dengan mudahnya seseorang dapat bertukar informasi, mengakses gambar atau video.

Namun hal tersebut disalah gunakan oleh seorang pemilik akun Facebook dengan nama Saiin Qodir (20), pemuda asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Kerek. Ia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian akibat penyalahgunaan sosial media dengan mengancam kekasihnya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, awal mulanya tersangka berkenalan dengan gadis insial IIB (17) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban di media sosial. Setelah merasa sudah akrab mereka sering kencan melalui video call.

Selanjutnya, korban diperdaya supaya menampilkan bagian tubuhnya secara terbuka. Lalu dicapture oleh tersangka ketika melakukan video call. Lantas pria yang mempunyai hasil screenshot tersebut mengancam akan menyebarkan hasil capture bentuk bagian bugil tubuh wanita.

“Dari video call itu, tersangka mengcapture dan mengancam korban hingga memeras. Jika tidak menuruti permintaannya maka hasil capture itu akan disebarkan,” ucap Ruruh saat di Mapolres Tuban, pada Senin (12/4/2021).

Ruruh menjelaskan, dari perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Joncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan berupa 4 foto hasil screenshot, serta sebuah hp samsung type A20,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top