PKS Reklame Pro Mild Senilai Rp 2 Miliar Jadi Sorotan Publik

Staf Legal Perijinan JJ Promotion Surabaya, Zainul Zainul Arifin. Foto : Dok. Pribadi

MALANG, SUARADATA.com-JJ Promotion Surabaya selaku penyedia jasa usaha reklame kepada Pro Mild Gudang Garam melalui seorang Staf Legal Perijinan yakni Zainul Arifin memberikan keterangan kepada media.

Keterangan itu disampaikan ketika memenuhi undangan pemanggilan dari Satpol PP terkait reklame Pro Mild yang sedang bermasalah, Kamis (08/04/2021).

Staf Legal Perijinan ini menjelaskan, JJ Promotion Surabaya terkait pemasangan reklame Pro Mild di Monumen Patung Pesawat (MPP) di Jalan Sukarno-Hatta, Lowokwaru Kota Malang diakui memang belum ada ijinnya. Tetapi, saat ini masih proses di DPMPTSP setempat.

“Akan tetapi, kami sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot selama lima tahun senilai Rp 2 miliar,” jelas Zainul.

Disinggung siapa yang menerima PKS dan yang menandatangani PKS tersebut. Zainul menjawab,

“Maaf saya waktu itu gak ikut proses PKS, dan lupa siapa yang menandatanganinya. Sebab, berkasnya dibawa teman,” jawabnya.

Dikonfirmasi soal pembayaran uang kontrak PKS selama lima tahun sekaligus pajaknya. Apakah sudah terbayarkan secara keseluruhan. Lebih jauh Zainul membeberkan, pembayaran uang kontrak PKS dibayarkan tiap tahun sekitar Rp 400 jutaan, dan sudah terbayarkan lunas.

“Pajak reklame yang ada di patung pesawat sebesar Rp 32 juta juga sudah lunas. Setiap titik pemasangan reklame berbeda nilai pajaknya,” bebernya.

Zainul juga menginformasikan kepada SUARADATA.com, jika penempatan reklame di patung pesawat adalah permintaan dari kliennya.

“Kami memasang di situ sudah diketahui oleh pihak Pemkot. Berdasarkan Perda RDTRK,” tukas dia.

Ditanya jika ada pihak mempermasalahkan reklame itu dan dilakukan pembongkaran. Zainul menegaskan, akan meminta perlindungan kepada pemilik ijin atau yang mengijinkan (Wali Kota). Sebab, segala kewajiban tertuang di PKS sudah dipenuhinya.

“Terkecuali hanya perijinan reklamenya yang belum terkantongi olehnya,” tegas dia.

Kembali diutarakan Zainul, JJ Promotion memasang reklame sebanyak tiga titik lokasi. Satu di MPP Suhat, kedua di Ramayana Kidul Dalem dan ketiga di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan RSSA.

“Kesemuanya di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang,” ungkapnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, jika tidak atau belum berijin memerintahkan kepada OPD terkait untuk melakukan penutupan reklame.

“Reklame itu tidak ada masalah, karena mengikuti aturan Perda RDTRK nomor 5 tahun 2015. Detailnya bisa tanyakan ke Sekkota,” ujar Sutiaji.

Terpisah, Kepala Satpol Kota Malang, Priyadi menyatakan, segala tanggapan mesti satu pintu ada lewat Plt Sekkota Malang.

“Maaf kami tidak bisa berkomentar apapun saat ini maupun selanjutnya soal reklame tersebut,” pungkasnya.(Afd/And/Red).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top