Giliran DPRD Soroti PKS Reklame Pro Mild dengan Pemkot Malang

Kondisi reklame Pro Mild milik Gudang Garam difasilitasi JJ Promotion lewat PKS dengan Pemkot Malang. Saat ini sudah tertutup hingga ada titik kejelasan secara legalitas hukum (Perijinan), Kamis (8/4/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Permasalahan pemasangan reklame Pro Mild di Taman Monumen Patung Pesawat di Jalan Sukarno – Hatta, Lowokwaru Kota Malang mulai mendapatkan sorotan dari DPRD Kota setempat.

Bahkan, menurut anggota dewan keberadaan reklame tersebut dipastikan mengabaikan Perda nomor 4 tahun 2006. Kemudian, juga melanggar peraturan walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2015.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menyikapi dan menegaskan dalam pernyataannya agar dilakukan pembongkaran pada reklame tersebut oleh pihak berwenang yakni Satpol PP.

“Tapi kenapa kok hanya ditutupi saja, karena jelas mengabaikan aturan yang ada,” tegas Arif.

Ketua Pansus Revisi Perda nomor 4 tahun 2006 ini juga menandaskan, sebaiknya pihak Pemkot jangan memaksakan kehendak demi kepentingan tertentu. Karena sudah waktunya berbicara yang sebenarnya kepada masyarakat.

Padahal sesuai aturan Perda tentang penataan reklame sudah jelas dan diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2006. Diperkuat dengan Perwali nomor 27 tahun 2015. Sedangkan, Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ruang kewilayahan (RDTRK) memiliki substansi yang sangat berbeda.

“Kami pastikan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang RDTRK tidak bisa bisa menggugurkan atau pun menafikan Perda nomor 4 tahun 2006 dan Perwali nomor 27 tahun 2015. Semestinya, pihak Pemkot memastikan dulu aturan yang ada dan tidak gegabah meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan JJ Promotion,” ucap Arif.

Arif menambahkan, sesuai rancangan atau draf revisi Perda nomor 4 tahun 2006, yang diajukan Pemkot juga masih menyertakan adanya larangan kawasan monumen patung pesawat bebas dari reklame (steril).

“Atas nama pribadi saya akan mempertahankan aturan Perda nomor 4 tahun 2006 dan Perwali nomor 27 tahun 2015 sebelum ada perubahan atau pergantian. Namun secara kelembagaan akan membicarakan lebih lanjut,” tambahnya.

Terpisah, anggota Fraksi Golkar Nasdem PSI, Jose Rizal Y menyatakan, Perda nomor 4 tahun 2006 dan turunan salinannya Perwali nomor 27 tahun 2015 masih tetap berlaku untuk aturan penataan reklame di Kota Malang.

“Karena pengajuan Draft dari Pemkot terkait penyelenggaraan reklame guna mengganti Perda nomor 4 tahun 2006 di tahun 2017 silam telah mangkrak selama 4 tahun,” ujar Jose Rizal.

Pemkot Malang akhirnya berupaya lain yakni saat melakukan rapat Pansus di DPRD. Dimana pihak ekskutif meminta persetujuan DPRD akan penghapusan poin larangan pemasangan reklame di monumen patung pesawat di Suhat.

“Dengan alasan sudah ada PKS, dan itu dikerjasamakan sama siapa…???,” imbuhnya.

Ketua Komisi A, Eddy Widjanarko yang membidangi perijinan menuturkan, pihaknya sudah melakukan sidak ke lokasi terkait reklame Pro Mild. Selanjutnya, akan memanggil Satpol PP dan DPMPTSP dalam rangka tupoksi pengawasan. Namun, untuk sanksi dan pembongkaran itu ranahnya Satpol PP yang menentukannya.

“Pastinya DPRD akan mengawal soal tersebut,” cetusnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top