Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pelemparan Pil Koplo di Lapas Tuban

MS Tersangka pemilik ribuan pil double L saat digelandang kedalam sel isolasi lapas Tuban.

Reporter: Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Pil dobel L atau pil koplo yang bahasa ilmiahnya adalah Triheksifenidil Hcl, masuk dalam kategori obat daftar G. Dalam hal ini, huruf G dari bahasa berasal dari bahasa Belanda, yakni Gevaarlijk yang artinya adalah berbahaya.

Namun, walaupun termasuk dalam kategori obat yang berbahaya, masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi dan mengedarkannya. Salah satunya termasuk yang dilakukan M Sholikudin (23), asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pemilik dalam kasus pelemparan 1.028 butir pil dobel L beserta satu buah handphone di Lapas kelas II B Tuban pukul 04.56 WIB, Kamis (12/8/2021) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain saat konferensi pers di Lapas menjelaskan, sebelumnya yang diamankan ada empat orang. Yaitu MS sebagai pemilik pil tersebut, tiga lainnya yaitu SI (26) kasus 363 KUHP, asal Kecamatan Montong. Kemudian US (26) kasus narkotika asal Kelurahan Baturetno, Lalu MM (29) kasus Narkotika asal Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Jumat (13/8/2021).

“Pada kasus ini, MS napi yang sebelumnya terjerat kasus yang sama yaitu tentang UU Kesehatan kita tetapkan sebagai tersangka,” katannya, Jum’at (13/8/2021).

Daky menambahkan, untuk ke tiga WBP lainnya termasuk SI yang mengambil botol plastik berisi ribuan pil yang dilempar dari luar atas suruhan MS. Kini statusnya menjadi saksi dan masih minta keterangan lebih lanjut.

“MS sebagai residivis akan kita jerat dengan UU 36 2009, tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Selanjutnya Daki menjelaskan, meskinpelaku pelemparan pil dari luar belum ditangkap, akan tetapi kepolisian sudah mengantongi seluruh identitas pelaku beserta alamat rumahnya.

“Yang melempar pil statusnya buron, tapi datanya sudah kita kantongi,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kalapas Kelas II B Tuban Siswarno menyatakan, tersangka MS menyalahgunakan fasilitas telepon umum yang disediakan lapas Tuban. Telpon itu digunakan menghubungi pengedar yang melemparkan obat berbahaya tersebut.

“Kemarin setelah kejadian tersebut, fasilitas telepon umum lapas sempat kita tutup,” ucapnya.

Lalu Siswarno melanjutkan, setelah mempertimbangkan kebutuhan WBP lainnya dimasa pandemi Covid-19 dimana kunjungan ditiadakan. Sehingga, fasilitas tersebut kini sudah bisa dipergunakan kembali, namun akan diawasi lebih ketat.

“Kita serahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian, dan semoga hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top