Reporter : Royvi Novriansyah
TUBAN, SUARADATA.com – Hasil pengembangan kasus investasi bodong yang di lakukan pelaku penipuan berinisial IW (22), Kepolisian Resor Tuban berhasil menyita uang sejumlah 195 juta rupiah.
Kapolres Tuban AKBP Darman saat gelar konferensi pers di Mapolres mengungkapkan, uang yang berhasil disita tersebut dipergunakan oleh tersangka sebagai Down Payment (DP) pembelian rumah di Cintia Regency.
“Uang tersebut berhasil disita dari developer perumahan tersebut,” jelasnya, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut Darman mengatakan, setelah berhasil menyita barang bukti berupa uang, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan apa saja yang telah dihasilkan tersangka dari hasil penipuan investasi tersebut.
“Dari sebanyak 90 orang korban yang telah melapor telah terhitung kerugian sejumlah 7,8 Miliar Rupiah,” tutupnya.(Roy/Ru/Red)