Polres Tuban Musnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba dan Minuman Keras

Polres Tuban saat gelar Press Release pemusnahan barang bukti

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Dalam konferensi pers yang disaksikan puluhan awak media, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tuban melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dan minuman keras (miras) berbagai jenis di aula Mapolres, Senin (27/12/2021).

Polres Tuban bersama petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kejaksaan Negeri Tuban serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuban memusnahkan beberapa obat daftar G seperti pil dobel L sejumlah 5280 butir, pil Y sebanyak 5000 butir, pil Eximer 1000 butir, pil Dextro 1000 butir, pil Trihex 400 butir.

Kasat Res Narkoba, AKP Daki Dzul Qornain menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang temuan hasil penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2021, sesuai dengan Perkap Nomor 10 tahun 2010 tentang pengelolaan barang bukti dilingkungan kepolisian Republik Indonesia.

“Sebelumnya beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pemusnahan BB bersama Kejaksaan Negeri Tuban dan kali ini kita lakukan pemusnahan akhir tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Tuban Kompol Priyanto menyatakan dengan tegas akan tetap menggelorakan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban.

“Kita berharap masyarakat Tuban bisa terbebas dari narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut ia meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran narkoba di Tuban, agar tahun ini menjadi akhir para petugas dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Tuban, sehingga masyarakat dapat terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Dalam hal ini kami tidak bisa sendiri, harus ada peran aktif kita semua sehingga anak cucu kita dapat bisa terbebas dari jeratan narkotika,” pungkasnya.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top