Sepeda Motor Digembok dan Dirantai FIF, Berujung Lapor Polisi dan Libatkan PP

Lebih dari 5 personil Pemuda Pancasila berdiri di depan kantor FIF Jalan Buring, Klojen Kota Malang. Mengawal permasalahan warga yang sepeda motornya digembok dan dirantai. Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Korban penggembokan dan perantaian sepeda motor milik Sutikno (41) warga Kelurahan Pandanwangi, Blimbing yang dilakukan oknum karyawan Leasing FIF di kantornya di Jalan Buring, Klojen Kota Malang, Selasa (12/10/21) kemarin berbuntut panjang.

Diketahui, nasabah tersebut mengalami keterlambatan pembayaran satu unit kendaraan sepeda motor selama beberapa bulan. Disebabkan, kesulitan ekonomi dalam dua atau tiga belakangan ini.

Sebelum dirantai dan digembok, korban tidak menyadari jika dirinya digiring ke kantor FIF dengan dalih koordinasi sekaligus mengkomunikasikan akan keterlambatan pembayaran tersebut.

Pasca penggembokan dan perantaian sepeda motornya, dan sempat berdebat di kantor FIF tiada solusi. Korban pun mengadukan ke Polresta Malang Kota didampingi beberapa kuasa hukumnya, Selasa (12/10/2021)

Keesokan, Rabu (13/10/2021), didukung Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Malang. Korban memberanikan diri menemui pihak FIF di kantornya Jalan Buring, Klojen Kota Malang.

Dalam rangka klarifikasi sekaligus konfirmasi untuk penyelesaiannya. Akhirnya didapatkan solusi dengan menyelesaikan pembayaran keterlambatan satu atau dua bulan di kantor FIF Malang 2 Singosari Kabupaten Malang.

“Ini menjadi pengalaman, kedepannya akan lebih berhati-hati serta lebih tertib lagi di sisa angsuran yang menjadi tanggungannya,” ujar Sutikno kepada wartawan.

Perwakilan PP Kota Malang, M. Ashari menuturkan, harapannya segera ada penyelesaian dari pihak FIF. Selain dari, peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masyarakat yakni merugikan.

“Kami berpesan, janganlah aktifitas semacam ini memberikan keresahan kepada masyarakat. Laksanakan tugasnya sesuai aturan mekanisme umumnya sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Terpisah, Head Colector FIF Malang 1 yakni Mashuda menyampaikan, permasalahan nasabah bernama Sutikno sudah ditemukan solusinya. Nasabah tersebut akan menyelesaikan keterlambatannya di FIF Malang 2 Singosari.

“Insyaallah, usai diselesaikan oleh nasabah. Maka haknya bisa didapatkan kembali, dan bisa menyelesaikan angsuran seperti biasanya secara tertib administrasi,” ucap Mashuda di kantornya.

“Kami juga menjadikan pengalaman, semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi (konflik). Tapi dengan syarat nasabah tidak boleh sampai wanprestasi dalam menyelesaikan pembayaran angsurannya alias mesti tertib,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top