Termaktub Jabatan Direktur Pada SIUP RPH Malang, Nama Elfiatur Jadi Pergunjingan


85
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Wanedi

MALANG-Termaktubnya nama Elfiatur Roikhah sebagai jabatan Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD-RPH) Kota Malang pada Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menimbulkam isu miring. Pasalnya, munculnya nama Elfiatur dinilai tidak prosedural dan menabrak etika, Rabu (13/11/2019).

Ketika terjadi pergunjingan Bagian Umum Pejabat RPH, Raka menjelaskan, Elfiatur merupakan seorang pengawas dan bukan sebagai direktur. Ia ditetapkan sebagai Dewan Pengawas definitif di RPH oleh Wali Kota Malang Sutiaji sejak 29 Maret 2019 lalu. Karena saat ini RPH kekosongan pimpinan (Direktur), maka dari itu ia menjalankan tugas keseharian sebagai pimpinan.

“Kami memastikan apa yang termaktub pada SIUP adalah salah ketik,” tandasnya.

Masih menurut Raka, berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 diisebutkan, jika terjadi kekosongan kepemimpinan di BUMD. Seorang Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menjalankan pelaksanaan tugas seorang Direktur.

“Kami disini hanya memiliki satu Dewan Pengawas, ya beliaunya lah sebagai pemimpin sementara di RPH,” imbuh Raka.

Ditempat terpisah, Sekkota Malang, Wasto menyatakan, sudah benar yang dilakukan Dewan Pengawas menjalankan tugas direktur. Pelaksanaan kepemimpinan di RPH saat ini telah dikerjakan oleh Dewan Pengawas selaku Direktur sesuai PP 54 Tahun 2017.

“Kami pastikan tidak ada yang salah, tapi jika terkait sistem aplikasinya itu beda lagi,” ucap Wasto.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Malang, Erik S Santoso menerangkan, yang ada pada SIUP tersebut terjadi kesalahan aplikasi sewaktu proses pengajuan perijinannya.

“Kami akan segera membenahi aplikasinya, sekaligus akan merevisi SIUP milik PD-RPH itu,” kata Erik.

Ia menambahkan, permasalahan ini telah menjadi boomerang, karena baru terdeteksi pada aplikasi SIM Perijinan DPM-PTSP. Sedangkan, saat proses pengajuan perijinan aplikasinya hanya tercantumkan dua pilihan, yakni pimpinan perusahaan atau direktur.

“Kami mengakui ini kesalahan dari aplikasi di DPM -PTSP Kota Malang,” sambungnya.

Mengenai hal itu, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Wanedi menuturkan, apapun itu alasannya yang dilontarkan pihak ekskutif dinilai kurang etis dan tidak seharusnya terjadi.

“Kami berpesan kepada Kepala daerah jalankan amanat UU atau peraturan lainnya sesuai prosedural. Manakala menerapkan kebijakan hendaknya tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)


Like it? Share with your friends!

85
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *