Pemilihan Umum Dalam Perwujudan Falsafah UUD 1945

Ahmad Zairudin, S.H

Oleh: Ahmad Zairudin, S.H

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Pemilu pun menjadi tonggak tegaknya demokrasi, di mana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk satu periode pemerintahan ke depan.

Pemilihan umum adalah suatu alat yang penggunaannya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan bahkan menimbulkan hal-hal yang menderitakan rakyat, tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya pancasila dan dipertahankannya undang-undang dasar 1945. Adapun tujuan utama dari pemilihan umum menurut undan-undang adalah:

1. Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, DPRD Tingkat I dan II)

2. Memiih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya negara kesatuan republik indonesia, proklamasi 17 agustus 1945.

3. Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara republik indonesia yaitu pancasila.

4. Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Untuk Indonesia setidaknya adanya tiga macam tujuan pemilihan umum itu. Ketiga macam tujuan pemilihan umum itu adalah: Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.

Tujuan diselenggarakannya pemilihan umum jelas sudah untuk memilih wakil rakyat dan wakil rakyat daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan didukung oleh rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Jika dicermati pasal 1 ayat 2 UUD 1945, terlihat bahwa kita menganut paham demokrasi konstitusional. Kedaulatan berad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar 1945.

Guna mewujudkan kedaultan yang dimiliki oleh rakyat tersebut, maka sampai saat ini cara paling tepat adalah melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat yang diselenggarakan selama lima tahun sekali. Dengan proses pemilihan umum yang ditentukan seperti itu sudah barang tentu dimaksudkan agar terbentuk pemerintahan yang demokratis, memperoleh dukungan rakyat dan kuat, sehingga efektif dalam upaya mewujudkan tujuan UUD 1945.

Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. dengan adanya pemilu yang berlangsung secara regular dan jurdil, maka diharapkan apa yang menjadi bagian ‘dari rakyat’, ‘oleh rakyat’ dan ‘untuk rakyat’ dapat terwujud dengan baik, tanpa adanya konflik yang menyertai penyelenggaraan pemilu di lapangan.

Sebagai ujung awal dari proses tersebut, pemilu menjadi sarana untuk memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota. Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
Pemilu sebagai perwujudan hak kebebasan berpolitik warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Idealisme penyelenggara pemilihan umum sebagaimana di amanatkan UUD 1945 sesungguhnya terkait dengan gagasan yang kompleks, yang mencakup upaya menjamin tercapainya tujuan, sekaligus dengan mewujudkan proses yang jujur dan adil.

Komisi pemilihan umum (KPU) yang diidealkan tersebut terkait dengan tugas yang terakhir, yaitu sebagaimana kontestasi politik menemukan solusi yang jujur dan adil berdasarkan kedaulatan rakyat. penyelenggara pemilihan umum pada umumnya harus mampu menggabungkan antara tuntutan purpose based order dan rule based order sekaligus. Ini tentu membutuhkan keahlian dan terkait dengan aspek-aspek tekhnis yang tidak sederhana.

*Ahmad Zairudin, S.H, Ketua Jaringan Pemilih Untuk Rakyat Kabupaten Bondowoso dan Magister Hukum tatanegara Unej (Konsentrasi Hukum Pemilu)*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top