Calon Pengantin di Tuban Dapat Swab Gratis, Begini Syaratnya

Kepala Kemenag Tuban, Sahid

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Tes swab yang menjadi salah satu persyaratan bagi para Calon Pengantin (Catin) guna melangsungkan pernikahan. Tak hanya catin, wali nikah dan dua orang saksinya pun harus di-swab.

Namun, kini Kemenag Tuban telah menggratiskan swab antigen untuk Calon Pengantin (Catin). Sedangkan, untuk wali nikah dan saksi harus tes swab antigen secara mandiri.

“Yang swab gratis hanya untuk catin (calon pengantin laki-laki dan perempuan), syaratnya sudah mendaftar pernikahan di KUA,” kata kepala Kemenag Tuban, Sahid (28/7/2021).

Menurutnya, swab gratis bagi calon pengantin ini diberlakukan sejak perpanjangan PPKM mulai 21-25 Juli dan seterusnya selama PPKM diberlakukan. Pelaksanaa  tes swab sendiri dilakukan di puskesmas setempat.

“Untuk swabnya di lakukan di puskesmas Kecamatan masing-masing,” tambahnya.

Pria berkaca mata ini menambahkan, surat permohonan tentang bantuan swab antigen bagi calon pengantin ini berawal dari surat permohonan Kemenag kepada Bupati Tuban. Awalnya Kemenag mengusulkan 5 orang yang di swab, yakni catin, wali dan 2 orang saksi. Tetapi, hanya disetujui kedua calon pengantin.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati, kita ingin tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kesehatan yang terjamin, dari KUA juga tetap mengutamakan protokol kesehatan, wajib memakai masker, dan sarung tangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari mengatakan, dalam tradisi Jawa saat ini memasuki bulan Dzulhijjah yang diyakini sebagai bulan baik melangsungkan pernikahan. Namun, dalam pemberlakuan PPKM sampai saat ini per 26 Juli ada 107 pernikahan yang ditunda.

“Untuk resepsi atau hajatannya agar ditunda dahulu menunggu kondisi pandemi membaik,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top