Satgas Covid-19 Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes

Jajaran Polres bersamaan dengan TNI dan Satpol-PP saat menggelar operasi yustisi.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban kembali menggelar operasi yustisi guna menekan penyebaran di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali, Jum’at (23/7/2021).

Operasi yustisi dengan agenda sidang ditempat digelar oleh Polres Tuban bersama jajaran TNI, dan Polisi Pamong Praja. Operasi kali ini dilaksanakan di depan kantor Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Langkah tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah.

Dalam operasi kali ini, Polres Tuban beserta jajaran menjaring sebanyak 30 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat berkendara. Terutama dalam hal tidak memakai masker ditempat umum. Bagi para pelanggar mengikuti sidang ditempat dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 ribu.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, operasi yustisi ini masih banyaknya ditemukan masyarakat yang kurang sadar protokol kesehatan. Terbukti saat puluhan pelanggar terjaring saat pelaksanaan operasi yustisi sidang ditempat.

“Tadi ada 30 pelanggar protokol kesehatan, kita lihat masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan, mungkin karena faktor kejenuhan dari masyarakat tapi semua demi menjaga agar terhindar dari virus ini, tidak tertular dan juga tidak menularkan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 4. Diharapkan, kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan selama Pandemi belum berakhir.

“Tujuan utama kita bukan denda, tapi lebih dari memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, saya berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dan tetap terapkan protokol kesehatan,” tambah mantan Kapolres Sumenep ini.

Diketahui, penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top