Nyatakan Tidak Bermasker, Karyawan Sop Ayam Klaten Yakin Bebas Covid-19

Anton selaku Manajer SOP Ayam Klaten Bengawan Solo Malang bersama dua anak buahnya tak bermasker saat didatangi tim gabungan sosialisasi SE Wali Kota No.35/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, Senin (5/07/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pedagang Sop Ayam Klaten Bengawan Solo Kota Malang menjadi sorotan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, Polresta Makota dan Kodim 0833 serta media.

Petugas bertindak dalam sosialisasi surat edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 35/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Senin (5/7/2021).

Namun, pedagang tersebut merasa yakin bebas bermasker dan merasa percaya diri serta tidak merasa khawatir sama sekali sewaktu didatangi tim gabungan.

“Saya yakin gak akan tertular covid-19 walaupun gak pakai masker. Disisi lain, merasa ngap (sesak) kalo pakai masker di depan kompor pemasakan,” kata karyawa atau anak buah Anton Manajer Sop Ayam Klaten Bengawan Solo Malang ketika ditanyai wartawan, Senin (5/7/2021).

Adanya hal itu, pastinya menjadi tantangan tersendiri bagi Satgas Covid-19 Kota Malang dalam menyikapinya ketika menyosialisasikan PPKM Darurat. Sedangkan, tim gabungan sendiri selama tiga hari berlangsung PPKM Darurat digulirkan di Kota Malang sebatas mensosialisasikan tanpa ada penindakan tegas.

Kasi KKU Satpol PP Kota Malang, Antonius Viera yang memimpin sosialiasi PPKM Darurat menjelaskan, pelaksanaan selama tiga hari dimulai Sabtu sampai Senin (3-5/07/2021). Sifatnya masih pemberitahuan (sosialisasi) kepada segenap pedagang makanan atau minuman.

“Sesuai hasil rapat di internal Satpol PP, nanti malam dimulai penegasan pemberlakukan sanksi. Pertama berupa surat pernyataan kepada pelanggar setelah kedapatan kembali melanggar kedua kalinya. Melanggar ketiga kalinya, ditingkatkan ke teguran tertulis. Keempat kalinya tindakan tegas penutupan maupun tipiring,” jelas Anton.

Melihat adanya masyarakat yang belum percaya Covid-19, langkah persuasif mesti kedepankan secara humanis. Terutama, dalam memberikan bentuk pemahaman atau pengertian kepada masyarakat.

“Ya karena ini sebagai langkah upaya menghindari yang kontra produktif (berdebat),” tandasnya.

Terpisah, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menuturkan, hendaknya masyarakat bisa saling memahami dan menyadari kondisi pandemi covid-19 saat ini.

“Kami menyatakan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi dan pemerintah mencintai rakyatnya. Sehingga pelaksanaan PPKM Darurat bagian dari kecintaan pemerintah,” tutur Buher sapaan Kapolresta.

Terkait pemadaman lampu, Polri juga berada di tengah masyarakat. Kegiatan patroli terus digencarkan secara periodik. Ditambah lagi adanya personil Polri yang ikut standby di lapangan berupa rotator mobil berwarna biru tetap dinyalakan sewaktu standby di jalanan.

“Perihal antisipasi adanya kecelakaan, begal, jambret serta kejahatan lainnya. Keberadaan mobil polisi standby di jalanan tentunya bagian dari antisipasi hal tersebut. Bilamana terjadi laka lantas, jika memang disebabkan murni faktor pemadaman lampu, kita bantu penanganan lakanya,” bebernya.

Akan tetapi, mesti bisa selektif terhadap laka lantas yang terjadi. Apakah faktor kelayakan, kelalaian atau human eror. Sehingga setiap terjadi kecelakaan tidak boleh digeneralisir adanya pemadaman lampu.

“Sebab tim Laka Lantas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas mantan Wadir Reskrim Polda Kalsel.

Diketahui, dari sekian sosialiasi dibeberapa lapangan seperti rumah makan, cafe resto, warung maupun PKL. Ada tiga kategori, pertama ada yang paham tapi merasa belum disosialisasikan dan kedua tidak paham sama sekali dan ketiga terkesan abaikan aturan regulasi.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top