Anggota DPRD, H. Mukson Gelar Public Hearing 4 Raperda Inisiatif dengan Para Tokoh

Anggota DPRD Kabupaten Tuban, H Mukson, S.Pdi saat public hearing dengan para tokoh.

TUBAN, SUARADATA.com-Anggota DPRD Kabupaten Tuban, H Mukson, S.Pdi menggelar public hearing 4 Raperda inisiatif tahun 2021 di Daerah Pemilihannya (Dapil IV). Public hearing sendiri digelar secara maraton per kecamatan yang mengundang para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Dihadapan para tokoh, H. Mukson menyampaikan, 4 raperda inisiatif yang saat ini dihearingkan diantaranya Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perangkat desa. Dilanjutkan, Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan terakhir Raperda tentang penanaman modal.

“Public hearing sendiri digelar setahun 2 kali. Hearing pertama digelar antara Januari hingga Juni. Sedangkan, hearing kedua masa waktunya antara bulan Juli hingga Desember,” terang H. Mukson saat hearing public dengan para tokoh, kades dan perangkat desa di kediamannya, Sabtu (22/5/2021).

Anggota DPRD asal Fraksi PKB ini menambahkan, muncul Raperda ini karena ada yang perlu direvisi, mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona. Sedangkan, terkait raperda perangkat desa dan pemilihan kepala desa harus segera diputuskan. Sebab, sebentar lagi pada 2022 nanti terdapat pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Tuban.

“Makanya saya di sini mengundang perwakilan Kepala Desa, PPDI dan pihak-pihak terkait serta para tokoh, agar kesempatan hearing ini ada masukkan dari bapak dan ibu disini,” tuturnya.

Disisi lain, kata Mukson, raperda tentang CSR dan Penanaman Modal sangat penting dibahas dan diberi masukkan dari para tokoh. Mengingat saat ini Kabupaten Tuban banyak industri, sehingga secepatnya raperda ini segera diputuskan. Diharapkan setelah adanya payung hukum yang jelas, maka masyarakat dapat menikmati CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan.

“Raperda ini muncul karena banyak perusahaan yang berdiri di Tuban. Seperti, rosneft, pertamina, Semen Indonesia maupun perusahaan lainnya. Semoga dengan adanya raperda ini masyarakat Tuban dapat memperoleh manfaat. Baik dari CSR perusahaan maupun sebagai pegawai atau karyawan di perusahaan tersebut,” bebernya.

Sementara itu, dalam public hearing tersebut Kepala Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori, Darmono mengungkapkan, hearing ini sangat penting dan bermanfaat untuk masyarakat. Terutama, terkait tentang perangkat desa dan pemilihan kepala desa. Salah satu contoh terkait kasus hukum atau asusila yang menimpa perangkat desa. Selain mengikuti proses hukum, untuk pemberhentiannya juga sebaiknya dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Intinya dalam raperda itu harus dipertegas sangsinya jika melanggar asusila, kriminal seperti judi maupun narkoba,” pinta Darmono.

Selanjutnya, ia juga meminta agar ujian materi perangkat desa harus dibedakan antara Calon Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus) maupun Kaur. Terlebih, dalam tes komputer sebaiknya bobotnya antara sekdes dan kadus maupun kaur harus berbeda.

“Intinya kalau sekdes, tes komputernya harus lebih berat dari pada kadus maupun kaur,” pungkasnya.

Disisi lain, menanggapi usulan para tokoh yang hadir, H Mukson berkomitmen akan membawa saran serta masukan saat pembahasan raperda selanjutnya.(And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top